Jika Tak Punya Aplikasi PeduliLindungi, Warga Bisa Beli Minyak Goreng Curah Pakai KTP

Jika Tak Punya Aplikasi PeduliLindungi, Warga Bisa Beli Minyak Goreng Curah Pakai KTP
Ilustrasi Minyak Minyak Goreng Curah (Foto: esebene)

JoSS, SEMARANG – Pemerintah telah mengumumkan syarat pembelian minyak goreng curah seharga Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai Senin (27/6/2022).

Namun, jika masyarakat tidak memiliki android sehingga tidak bisa menunjukkan aplikasi PeduliLindungi saat pembelian, diimbau tidak perlu merasa khawatir. Masyarakat tetap bisa membeli minyak goreng curah menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) dengan menunjukkan KTP.

“Dalam masa sosialisasi ini, masyarakat bisa membeli minyak goreng curah sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) dengan menunjukkan aplikasi PeduliLindungi atau NIK KTP,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan, melalui keterangan resmi yang dikutip, Senin (27/6/2022).

Dia menegaskan bahwa setelah syarat baru tersebut berlaku, pembelian minyak goreng curah akan dibatasi 10 kilogram per NIK per hari.

“Jumlah tersebut kami anggap sudah mencukupi kebutuhan rumah tangga, bahkan pengusaha usaha kecil-kecil,” ujarnya.

Lebih jelasnya, Luhut menjelaskan bahwa aturan ini mulai berlaku setelah pemerintah melaksanakan sosialisasi selama dua pekan mulai Senin (27/6/2022).

“Setelah masa sosialisasi selesai, semua penjualan dan pembelian minyak goreng curah akan menggunakan sistem PeduliLindungi,” imbuhnya. Pemerintah memberlakukan pembelian dengan aplikasi PeduliLindungi, atau dengan menunjukkan NIK. Hal ini untuk mengatasi pembelian secara berulang oleh masyarakat.

Berikut cara membeli minyak goreng curah rakyat menggunakan KTP (NIK):

  1. Pembeli bisa menunjukkan KTP kepada pengecer minyak goreng.
  2. Pengecer akan mencatat NIK yang tertera di KTP
  3. Pembeli bisa mendapatkan minyak goreng curah rakyat dengan kuota pembelian maksimal 10 kilogram per NIK per hari.

    Saat ini, HET minyak goreng curah rakyat dipatok sebesar Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kg. Karena keterbatasan, maka masyarakat bisa mencari lokasi pengecer minyak goreng curah rakyat melalui website Kementerian Perdagangan yakni minyak-goreng.id.

    Itulah ulasan tentang cara beli minyak goreng curah dengan NIK KTP bila tidak memiliki atau belum mendaftar aplikasi PeduliLindungi. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*