Hapus Hukuman Mati, Malaysia Siapkan Hukuman Berat Pengganti

Hapus Hukuman Mati, Malaysia Siapkan Hukuman Berat Pengganti
Ilustrasi

JoSS, KUALA LUMPUR – Pemerintah Malaysia sepakat untuk menghapuskan hukuman mati yang selama ini diberlakukan untuk beberapa pelanggaran, termasuk perdagangan narkoba dan pembunuhan.

Menteri Hukum Malaysia, Wan Junaidi, mengatakan hukuman mati akan diganti dengan jenis hukuman sesuai kebijaksanaan pengadilan.

“Kabinet [Malaysia] telah sepakat bahwa kajian dan penelitian yang lebih jauh harus dilakukan sehubungan dengan hukuman alternatif yang diusulkan untuk 11 pelanggaran yang membawa hukuman mati wajib,” demikian pernyataan resmi Wan dikutip Channel News Asia.

Lebih lanjut ia menerangkan, saat ini pelanggaran berdasarkan Bagian 39B yang berkaitan dengan peredaran narkoba, UU Bahaya Narkoba dan 22 pelanggaran bisa dijatuhi mati, namun ke depannya di bawah kebijaksanaan pengadilan untuk mengganti hukuman tersebut.

Studi lebih lanjut akan dikaji bersama Kamar Jaksa Agung, divisi urusan hukum Kantor Perdana Menteri, dan kementerian serta departemen pemangku kepentingan lain, seperti dikutip dari Malay Mail.

“Tindakan ini sangat signifikan untuk memastikan perubahan Undang-Undang terkait dengan memperhatikan prinsip ‘proporsionalitas’ dan konstitusionalitas apa pun yang diusulkan ke pemerintah nanti,” lanjut Wan.

Pemerintah juga akan mempelajari kelayakan sistem peradilan pidana, yang mencakup bidang-bidang semisal prosedur pra-hukuman, pembentukan dewan hukuman dan komisi hukum, pengembangan pedoman hukuman dan reformasi penjara.

Keputusan tersebut, kata Wan, menunjukkan prioritas pemerintah dalam memastikan perlindungan hak semua pihak. Selain itu, juga untuk mencerminkan transparansi kepemimpinan negara dalam meningkatkan sistem peradilan pidana Malaysia.

Dilansir dari Reuters, Junaidi Tuanku Jaafar mengatakan pemerintah tengah mempelajari hukuman pengganti untuk pelanggaran-pelanggaran yang melibatkan hukuman mati.

“Kabinet juga setuju untuk mempelajari hukuman pengganti untuk semua pelanggaran yang membawa hukuman mati,” kata Jaafar, seperti dikutip Reuters.

Rencana untuk mengganti hukuman mati di Malaysia sudah muncul sejak lebih dari tiga tahun lalu. Malaysia telah memiliki moratorium eksekusi sejak 2018. Tetapi rencana tersebut mundur pada 2019.

Wan Junaidi mengatakan keputusan untuk menghapus hukuman tersebut berdasarkan rekomendasi komite pemerintah yang meninjau hukuman alternatif. Kendati begitu, tidak disebutkan kerangka waktu kapan akan memulai proses untuk mengubah UU.

“Keputusan tersebut menunjukkan prioritas pemerintah dalam memastikan hak semua pihak dilindungi dan dijamin, dan mencerminkan transparansi kepemimpinan nasional dalam meningkatkan sistem peradilan pidana yang dinamis di negara ini,” pungkas Wan Junaidi.  (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*