JoSS, JAKARTA – Kementerian Keuangan segera menggelontorkan dana sebesar Rp35,5 triliun untuk pencairan gaji ke -13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan dibagikan pada 1 Juli 2022 mendatang. Adapun persiapan pembayaran mulai Kamis (23/6/2022).
Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kemenkeu Tri Budhianto menyampaikan, gaji ketiga belas akan dibayarkan pada Juli mendatang, sedangkan proses persiapan pembayaran gaji ketiga belas sendiri sudah bisa dimulai pada 23 Juni untuk rekonsiliasi gaji.
Sementara itu, kata Tri, pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) dapat dilakukan mulai 24 Juni 2022. Tri menuturkan, proses pencairan diatur lebih cepat mulai 23 Juni 2022, sebagai bagian dari pelayanan DJPb.
Selain itu, percepatan proses pencarian menjadi strategi DJPb agar tidak terjadi bottleneck pencairan dana pada 1 Juli. Sehingga diharapkan pada 1 Juli mendatang, sebagian besar satuan kerja (satker) sudah bisa membayar gaji ketiga belas.
“Untuk satker yang mengajukan pencairan setelah 1 Juli tetap akan dilayani dan dibayarkan gaji ketiga belasnya,” jelas Tri, dilansir dari bisnis.com.
Adapun secara keseluruhan, Kementerian Keuangan diperkirakan menggelontorkan dana sebesar Rp35,5 triliun. “Secara keseluruhannya lebih kurang Rp35,5 triliun, ini angka perkiraan ya,” ujarnya.
Tri mengatakan, besaran gaji ketiga belas besarnya akan sama dengan pemberian THR. Mengutip Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13, berikut rincian besaran gaji ke-13 yang diterima:
- Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:
– Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp 24.134.000
– Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp 21.237.000
– Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp 18.340.000
– Anggota Rp 18.340.000
- Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:
– Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp 19.939.000
– Eselon II/ Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp 14.702.000
– Eselon III/Pejabat Administrator Rp 8.987.000
– Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 7.517.000
- Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:
Pendidikan SD/ SMP/ sederajat:
– Masa kerja s.d 10 tahun Rp 3.219.000
– Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 3.613.000
– Masa kerja diatas 20 tahun Rp 4.079.000
Sekolah Menengah Atas/Diploma Satu /sederajat:
– Masa kerja s.d 10 tahun Rp 3.842.000
– Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 4.329.000
– Masa kerja diatas 20 tahun Rp 4.984.000
Diploma Dua/Diploma Tiga/ sederajat:
– Masa kerja s.d 10 tahun Rp 4.138.000
– Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 4.657.000
– Masa kerja diatas 20 tahun Rp 5.397.000
Strata 1/ Diploma Empat/ sederajat:
– Masa kerja s.d 10 tahun Rp 4.735.000
– Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 5.394.000
– Masa kerja diatas 20 tahun Rp 6.229.000
Strata 2/Strata 3/sederajat:
– Masa kerja s.d 10 tahun Rp 5.064.000
– Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 5.770.00
– Masa kerja diatas 20 tahun Rp 7.769.000. (lna)

Leave a Reply