JoSS, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut pemerintah akan memberikan ganti rugi sebesar Rp10 juta per sapi untuk peternak UMKM yang hewannya dimusnahkan akibat penyakit mulut dan kuku (PMK).
“Terkait dengan pergantian terutama terhadap hewan ternak yang dimusnahkan atau dimatikan paksa Karena PMK, pemerintah akan menyiapkan ganti terutama peternak UMKM sebesar Rp10 juta per sapi,” kata Airlangga dalam keterangan pers mengutip kanal YouTube Sekretaris Presiden, Kamis (23/6/2022).
Dalam rapat internal yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi), Airlangga menyampaikan bahwa Presiden sudah menyetujui struktur satuan tugas (satgas) penanganan PMK yang nanti akan dipimpin oleh Kepala BPNB dengan beberapa wakil, antara lain Dirjen Peternakan, Dirjen Bina Bangda Kemendagri, Deputi Kemenko dan Asisten Operasi (Asops) Kapolri dan Panglima TNI.
Dalam rapat tersebut juga disetujui untuk pengadaan vaksin sebanyak 29 juta dosis tahun ini dan seluruhnya akan dibiayai dari dana KC-PEN. Presiden Jokowi juga memberikan arahan agar obat-obatan terus disiapkan dan jumlah vaksinator dilengkapi.
Airlangga mengatakan, seluruh mekanisme yang perlu dijaga selain pergeseran dari hewan adalah mereka yang keluar masuk peternakan.
Kemudian untuk daerah berbasis mikro akan diberikan larangan dari hewan hidup, dalam hal ini sapi. Larangan tersebut akan diberikan di daerah level kecamatan yang terdampak PMK atau daerah merah.
“Daerah merah ini ada di 1.765 dari 4.614 kecamatan atau di 38 persen. Seluruh detail nanti akan dimasukkan di instruksi Kemendagri,” ujar Airlangga.
Sebelumnya, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan pemerintah akan menggunakan anggaran dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2022 untuk menangani wabah PMK.
Pemerintah membutuhkan sekitar 28 juta dosis vaksin untuk menanggulangi wabah PMK. Vaksinasi PMK yang sudah dimulai pada 14 Juni 2022 di Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur, selanjutnya akan didorong untuk vaksinasi dasar yaitu 2 kali vaksinasi dengan jarak 1 bulan, serta booster vaksin setiap 6 bulan. (lna)

Leave a Reply