1 Juli Uji Coba Peleburan Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan, Berapa Tarif Iurannya?  

1 Juli Uji Coba Peleburan Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan, Berapa Tarif Iurannya?
BPJS Kesehatan
Mari berbagi

JoSS, JAKARTA – Pemerintah mulai menyusun formulasi iuran terbaru bagi peserta BPJS Kesehatan. Hal ini menyusul penerapan kelas standar yang akan diujicobakan pada bulan depan. Untuk diketahui, peleburan kelas rawat inap BPJS Kesehatan menjadi satu kelas rawat inap standar (KRIS).

Pejabat pengganti sementara (Pps) Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) BPJS Kesehatan Arif Budiman menyampaikan, masyarakat sudah terinformasi bahwa pada 1 Juli 2022 itu adalah rencana uji coba penerapan kelas rawat inap standar di beberapa rumah sakit. Namun Ia menegaskan uji coba baru dilakukan ada rumah sakit milik pemerintah saja.

Adapun dalam hal ini kurang dari 10 rumah sakit milik kementerian kesehatan yang tersebar di beberapa wilayah. Sementara itu, ada sekitar 2.800 rumah sakit yang melayani peserta BPJS Kesehatan di seluruh Indonesia.

Dia memastikan dengan uji coba tersebut, dipastikan tidak ada perubahan layanan bahkan iuran. “Sehingga hampir tidak ada perubahan secara masif untuk seluruh pelayanan peserta BPJS Kesehatan,” jelasnya, dilansir dari Kontan.co.id, Senin (20/6/2022).

BPJS Kesehatan mengimbau, masyarakat untuk tetap tenang dan bijak dalam merespon kabar-kabar yang beredar khususnya terkait uji coba KRIS ini dan umumnya terkait kebijakan yang menyangkut pelayanan program JKN ini.

Adapun latar belakang kebijakan ini mengacu kepada Undang-Undang (UU) No 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), yaitu pasal 23 ayat 4 tentang rawat inap terhadap peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Dimana dalam hal peserta membutuhkan rawat inap di rumah sakit, maka kelas pelayanan di rumah sakit diberikan berdasarkan kelas standar.

Namun Arif menegaskan, sampai saat ini rencana tersebut masih dalam pembahasan yang intens antara Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) bersama Kementerian Kesehatan.

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri mengatakan BPJS Kesehatan Kelas Standar akan diberlakukan pada 18 rumah sakit vertikal. Selanjutnya secara bertahap akan diperluas pada rumah sakit lainnya.

Asih menjelaskan peserta BPJS Kesehatan yang berpendapatan lebih tinggi akan membayar iuran lebih besar dibanding mereka yang pendapatannya lebih rendah. Dengan kata lain, formula besaran iuran untuk BPJS Kelas Standar ini kata Asih akan mengikuti formulasi iuran yang dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Sempat beredar bahwa iuran peserta nantinya adalah Rp 75 ribu. Namun hal tersebut dibantah, sebab belum ada keputusan hingga saat ini.

“Jadi, ada rentang iuran, antara besaran upah antara sekian juta sampai sekian juta. Itu salah satu yang sedang kita formulasikan. Lalu, nanti ada beberapa formula lainnya. Akan tetap menjaga keadilan, prinsip ekuitas, prinsip asuransi sosial bisa ditegakkan,” jelas Asih, dilansir dari CNBCIndonesia, Selasa (21/6/2022).

Kendati besaran iuran akan berbeda antara mereka yang berpenghasilan tinggi dan rendah, namun fasilitas rawat inap yang akan didapatkan akan tetap sama.

Asih mengatakan, jika sebelumnya kelas rawat inap BPJS Kesehatan bertingkat-tingkat, ke depan tidak akan lagi berlaku seperti itu. Namun, pelayanan medis tetap sama.

“Manfaatnya baik manfaat layanan medis atau kelas rawat inap adalah menggunakan satu kriteria atau standar baku untuk seluruh peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional),” jelas dia. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*