
POPULASI muslim di dunia saat ini sebanyak 24.9% dari total populasi dunia atau 1,9 miliar (Survey Pew Research Report, 2020). Di Indonesia, populasi muslim 87,2% dari sekitar 273 juta penduduk, sehingga Indonesia menjadi salah satu populasi muslim terbesar di Dunia. Oleh karena itu anggota pasar halal menuntut produk-produk islam sangat besar, salah satu dari mereka dalam mengkonsumsi makanan Halal dan minuman. Namun, pentingnya jumlah tersebut tidak berhasil diarahkan semua posisi Indones sebagai peran utama dari industri halal di dunia, selama lima tahun terakhir, Indonesia berada di Top 10 di bawah Malaysia dan negara-negara besar di wilayah Teluk (Gulf Cooperation Council – GCC), namun, berdasarkan posisi dari tahun 2019 Indonesia sudah menempati posisi ke-5 (State of Global Islamic Economy Report 2019/2020).
Bedasarkan Badan Pusat Statistik, Tahun 2021 penduduk Provinsi Jawa Tengah berjumlah 36.516.035 jiwa. Pada tahun 2020 memiliki jumlah penduduk muslim berjumlah 35.607.889, dari sekian banyak jumlah penduduk muslim yang ada di Jawa Tengah dapat memberikan peluang untuk ummat muslim membuka produk halal. Pada bulan Februari 2018 sampai April 2019 tercatat total dari seluruh produk halal di Jawa Tengah yaitu kurang lebih 236, dan produk makanan halal memiliki jumlah kurang lebih 135. Tak lepas dari permasalahan produk halal, di Provinsi Jawa Tengah memiliki banyak sekali berbagai macam produk yang di perjual belikan, salah satunya yaitu produk makanan. Berbagai macam produk makanan yang terdapat di Jawa Tengah sebagian sudah ada yang memiliki label halal, ada pula yang belum.
Dapat dilihat dari jumlah produk halal yang berada di Jawa Tengah seharusnya pemerintah untuk selalu mensosialisasikan dan mengedukasi para pelaku usaha pemilik produk makanan baik itu UMKM ataupun perusahaan (PT) mendaftarkan sertifikasi halal produk makananya. Dengan adanya peran dari pemerintah tersebut akan bisa menambah jumlah produk halal yang berada di Jawa Tengah. Dalam ajaran Islam, seorang muslim diajarkan untuk mengonsumsi makanan yang halal terdapat dalam QS Al – Baqarah :168 yang artinya “Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu”.
Mengkonsumsi makanan halal adalah menjadi salah satu kebutuhan wajib baik itu seorang muslim atau non muslim. baik itu dari produk makanan, finance, travel, kosmetik, fashion, pendidikan, media rekreasi seni dan budaya. halal sendiri tidak hanya dari bahan-bahanya saja melainkan juga termasuk prosesnya, penyimpananya, pendistribusinya dll. apa bila produk makanan sudah memiliki sertifikasi halal atau logo halal maka produk tersebut menjadi salah satu yang telah lolos dan memenuhi pesyaratan.
Penulis: Muhammad Dhanial, Mahasiswa UNWAHAS Semarang
Disclaimer: Tulisan ini sepenuhnya menjadi penanggungjawab penulis, di luar kewenangan redaksi JoSS.co.id

Leave a Reply