

SEBAGAI Negara berkembang, Indonesia tergolog sebagai Negara industri baru (Newly Industrialized Countries). Perubahan menuju Negara industry baru (NICs) dibarengi dengan perubahan dalam output (PDB) sebagai salah satu indicator ekonomi makro. Disamping adanya pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, standard hidup juga mengalami perbaikan.
Menurut Adiningsih (2005) menjelaskan bahwa perekonomian Indonesia telah bergerak dengan arah yang tepat sejak tahun 2000 atau dua tahun setelah krisis ekonomi 1998. Sejak itu, Indonesia mengalami pertumbuhan ekonomi yang moderat dan stabil. Dalam hal politik dan pemerintahan, proses demokrasi pemilihan umum lansung memberikan dedikasi yang positif bagi pasar dan mendorong keyakinan bisnis menjadi baik. Pemerintahan baru pada masa presiden susilo bambang yudoyono telah memberikan prioritas pada pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi dan penciptaan lapangan kerja melalui investasi.
Pada teori pertumbuhan ekonomi yang dikembangkan oleh Robort Solow dengan pendekatan Neo-Klasik, pembentukan modal dan pertumbuhan penduduk merupakan faktor yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi Negara. Dalam hal pembentukan modal, peranan investasi baik domestik maupun asing melalui investasi asing lansung (FDI) memberi kontrubusi pada pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Jumlah (FDI) di Indonesia terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Pada tahun 1980, besaran (FDI) yang masuk di Indonesia adalah 905,8 juta US$, walaupun besarannya cenderung terus mengalami peningkatan, namun secara keselurahan besaran (FDI) yang ada di Indonesia masih harus dijaga kestabilannya dan pertumbuhannya. Berikut pembahasan lebih detail tentang investor asing di Indonesia.
- Penanaman Modal Asing di Indonesia
Indonesia adalah salah satu Negara yang sangat menjanjikan untuk berinvestasi, karena Indonesia adalah Negara yang memilik penduduk terbanyak keempat di dunia dengan jumlah tenaga kerja yang besar. Berdasarkan rencana strategi penanaman modal 2015-2019, pemerintahan Indonesia menetapkan sektor prioritas investasi, yaitu infrastruktur, agrikultur, industri, maritime, pariwisata, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan kawasan industri, serta ekonomi digital. Sektor –sektor sangat terbuka untuk Penanaman Modal Asing (Foreign Direct Investment/ FDI) tentunya dengan memperhatikan pedoman investasi yang tercantum dalam Peraturan Presiden No. 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang tertutup dan Bidang Usaha yang terbuka dengan persyaratan di Bidang Penanaman Modal. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM) hadir sebagai Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang bertugas untuk melaksanakan koordinasi kebijakan dan pelayanan di bidang penanaman modal berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. BKPM memiliki mandat untuk mendorong investasi, baik dari dalam maupun luar negeri.
- Syarat Penanaman Modal Asing
Investor asing yang hendak menanamkan modalnya di Indonesia, harus mendirikan perusahaan berdasarkan bisang usaha yang tercantum dalam KBLI (Klarifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia). Perusahaan asing ini berbentuk PT (Perseroan Terbatas) yang dimiliki oleh setidaknya dua pemegang saham, baik itu perorangan atau perusahaan. Selanjutnya seperti yang sudah disebutkan di atas, investor harus memperhatikan panduan bidang usaha yang tertutup dan terbuka dengan persyaratan untuk asing yang tercantum dalam Perpres No. 44 Tahun 2016. Apabila bidang usahanya tidak tercantum dalam daftar tersebut, berarti kepimilikan saham asing bisa sampai 100%.
- Cara Pendirian PT bagi penanaman Modal Asing.
Perusahaan (PT) dapat dibentuk melalui marger maupun akuisisi. Adapun merger adalah penggabungan perusahaan yang satu dengan perusahaan lainnya untuk kemudian membentuk perusahaan baru, sedangkan akuisisi adalah pengambilan perusahaan (perusahaan yang satu dibeli oleh perusahaan lainnya.
Investor asing dapat mendirikan perusahaan dimanapun diseluruh wilayah Indonesia. Akan tetapi, Pemerintah Indonesia telah menetapkan bahwa bidang usaha industri harus dilakukan di Kawasan Industri.
- Bagaimana cara berinvestasi di Indoonesia
Setelah berdiri, sebuah PT harus mendaftar melalui OSS (Online Single Submission) untuk mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha) dan Izin Operasional atau Izin Komersial. Apabila NIB dan Izin Operasional atau Komersil ini tidak diurus, perusahaan tersebut tidak dapat menjalankan di Indonesia.
- manfaat penanaman modal asing bagi Indonesia
Manfaat masuknya investasi asing di Indonesia salah satunya adalah masuknya modal baru untuk mebantu mendanai berbagai sektor yang kekurangan dana, investasi asing juga banyak membuka lapangan kerja baru sehingga agka pengangguran dapat berkurang.
Selain itu , masuknya investasi asing biasanya disertai dengan transfer teknologi. Mereka mebawa pengetahuan teknologi baru ke Indonesia yang lama – kelamaan akan dikembalikan pula di Indonesia. Tidak menutup kemungkinan pula para investor asing akan bekerjasama dengan UMKM ( Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah). Keterlibatan UMKM ini tentunya akan mendorong pertumbuhan perekonomian masyarakat Indonesia. UMKM atau perusahaan dalam negeri juga berpeluang untuk memasarkan produknya Internasional.
Manfaat yang paling nyata dari masuknya investor asing adalah meningkatkan pendapatan Negara melalui pajak. Selain itu, menciptakan hubungan yang lebih stabil dalam lingkup perekonomian dua Negara.
Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa investor asing sangat membantu untuk pertumbuhan perekonomian negara. (*)
Penulis: Nur Halimah Lubis, Mahasiswa FE Manajemen UNWAHAS Semarang
Disclaimer: Tulisan ini sepenuhnya menjadi penanggungjawab penulis, di luar kewenangan redaksi JoSS.co.id

Leave a Reply