Pemerintah Memperbolehkan Transaksi Kripto Pada Exchanger Tak Berizin, Namun Pajak Lebih Tinggi!

Pemerintah Memperbolehkan Transaksi Kripto Pada Exchanger Tak Berizin, Namun Pajak Lebih Tinggi!
ilustrasi transaksi menggunakan bitcoin (desygner)

JoSS, JAKARTA – Pemerintah memperbolehkan transaksi dilakukan oleh pedagang aset atau exchanger yang tidak berizin. Hanya saja tarif pajaknya lebih tinggi. Hal ini didasari pada penerapan kebijakan pajak terhadap aset kripto.

Aturannya tertuang dalam PMK No. 68/2022 tentang PPn dan PPh aset kripto. Menjelaskan bahwa pemerintah mengatur pengenaan pajak terhadap aset kripto sebagai barang kena pajak tak berwujud.

Terdapat tiga bentuk penyerahan aset kripto yang terkena pajak, yakni pembelian aset dengan mata uang fiat, tukar menukar aset kripto dengan aset kripto lainnya, dan tukar menukar aset kripto dengan selain aset kripto.

Melansir dari siaran pers yang dilakukan pada hari Minggu, 22 Mei 2022, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Kementerian Perdagangan Tirta Karma Senjaya mengatakan dalam peraturan itu investor memperoleh keleluasan transaksi yang bisa dilakukan melalui sistem elektronik (PPMSE) yang tidak terdaftar maupun Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) yang terdaftar.

Ia menerangkan bahwa tarif PPn PFAK terdaftar sebesar 0,11 persen dikali nilai aset kripto dan PPh sebesar 0,1 persen. Sedangkan untuk exchanger yang tidak terdaftar dikenakan tarif dua kali lipat.

Tirta menyarankan sebaiknya investor bertansaksi dengan pedagang aset yang terdaftar. Salah satu pertimbangannya karena alasan keamanan.

“Lebih aman bertransaksi di pedagang dalam negeri yang terdaftar di Bappeti karena jelas badan hukumnya dan rekeningnya ada di dalam negeri dan menggunakan fiat Rupaih,” ujar Tirta.

Senada dengan itu, Kepala Sub Direktorat PPM Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Kemenkeu Bonarsius Sipayung juga menyarankan hal serupa. Menurutnya sebaiknya masyarakat memilih exchanger yang berizin karena biayanya lebih murah.(ham)

 

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*