Meski Terkendali, PPKM Diperpanjang Hingga 6 Juni 2022

PPKM Diperpanjang
ilustrasi ppkm

JoSS, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh Indonesia hingga 2 minggu mendatang atau pada 24 Mei-6 Juni 2022.

Keputusan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 untuk PPKM Jawa-Bali, sedangkan Inmendagri Nomor 27 Tahun 2022 untuk PPKM luar Jawa-Bali.

Berdasarkan aturan ini, tercatat jumlah kabupaten/kota di Jawa-Bali yang berada di Level 1 PPKM mengalami kenaikan, yakni yang awalnya berjumlah 11 daerah menjadi 41 daerah.

Sebaliknya, jumlah daerah yang berada pada Level 2 PPKM mengalami penurunan, dari yang awalnya berjumlah 116 daerah turun menjadi 86 daerah. Sementara itu, hanya tersisa satu kabupaten yang berstatus Level 3, yaitu Kabupaten Pamekasan di Jawa Timur.

Dalam pelaksanaan aturan PPKM, wilayah aglomerasi Jabodetabek masih berada di Level 2, yang mana sejumlah aktivitas masyarakat telah dilonggarkan, tetapi tetap mengutamakan skrining Covid-19 guna menekan laju penularan.

Sekadar informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyampaikan peraturan tentang relaksasi penggunaan masker di ruangan terbuka pada Selasa (17/5/2022).

Keputusan tersebut dipilih setelah pemerintah mempertimbangkan kondisi penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang saat ini semakin terkendali. Kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia yang memasuki fase terkendali juga telah dipastikan oleh Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono.

“Indonesia berada di fase terkendali, karena pandemi tidak lagi menyebabkan gangguan terhadap aktivitas sosial masyarakat, jumlah kasus harian Covid-19 yang semakin menurun dan jumlah kasus tersebut juga dapat diprediksi per harinya,” jelas Dante dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR, Senin (23/5/2022).

Sebelumnya pemerintah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kemungkinan dihapus dalam waktu secepatnya.

“Kalau situasi sudah terkendali, masa PPKM terus,” kata Muhadjir Effendy dikutip seperti dilansir dari Antara, Minggu (22/5/2022).

Muhadjir mengatakan pemerintah tetap mempertimbangkan secara matang masukan dari berbagai pakar dalam memutuskan penghapusan PPKM. Dia mengungkapkan peluang pemerintah untuk menghapus ketentuan PPKM sangat besar dan akan diterapkan secepatnya.

“Sangat besar peluangnya [menghapus PPKM]. Secepatnya,” kata Muhadjir saat menjawab kapan PPKM akan dihapus. Dia mengatakan salah satu indikator transisi menuju endemi di Tanah Air adalah keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang melonggarkan kebijakan bermasker di ruang terbuka dengan sirkulasi udara yang baik serta pertimbangan jarak yang aman.

Selain itu, pemerintah juga mulai menghapus kebijakan gelembung perjalanan (travel bubble) pada pertemuan The Seventh Session of the Global Platform (GPDRR 2022) 23-28 Mei 2022 di Bali.

“Saya sudah menghadap kepada Presiden, beliau sudah setuju tidak ada gelembung perjalanan ini,” katanya.

Dia mengatakan pertemuan GPDRR yang akan dibuka Presiden Jokowi pada 25 Mei 2022 sekaligus menjadi ajang uji coba transisi Indonesia menuju endemi Covid-19. Sekitar 4.300 peserta dari delegasi negara akan menempati satu area pertemuan tatap muka.

“Peserta boleh kemana-mana nanti di Bali. Kemarin hanya dibatasi di lokasi pertemuan, sekarang sudah boleh dibuka,” katanya.

Bahkan, seluruh tempat usaha seperti kafe, restoran, pub dan berbagai area kuliner di Bali dapat kembali beroperasi selama 24 jam. Pelonggaran selanjutnya, kata Muhadjir, adalah kebijakan lepas masker di berbagai fasilitas publik lainnya, seperti di moda transportasi massal dan di dalam ruangan dengan ventilasi udara yang baik. “Tahap berikutnya ya nggak pakai masker,” katanya. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*