Festival Balon Udara di Wonosobo Diawasi Ketat Oleh Kepolisian  

Balon Udara di Wonosobo Diawasi
Foto: Humas Polda

JoSS, WONOSOBO – Sejumlah personel Kepolisian Resor (Polres) Wonosobo, Polda Jawa Tengah mengamankan festival balon udara dalam menyambut Idul Fitri 1443 Hijriah pada sejumlah titik di daerah ini.

Kapolres Wonosobo AKBP Ganang Nugroho Widhi dalam keterangan pers di Wonosobo, Rabu, mengatakan telah menerjunkan sejumlah personel untuk mengamankan jalannya festival balon udara di empat lokasi di wilayah itu.

Sebanyak empat lokasi festival balon udara tersebut tersebar di tiga kecamatan, yaitu di Desa Karang Luhur dan Desa Sudung Dewo (Kecamatan Kertek), Desa Semayu (Kecamatan Selomerto), dan Kecamatan Kalikajar.

Dalam dua tahun terakhir festival balon udara tidak digelar karena situasi pandemi COVID-19, sedangkan pada Lebaran 2022 festival balon udara diselenggarakan selama 3-8 Mei 2022.

“Kami sudah mem-‘ploting’ sejumlah personel gabungan Polres Wonosobo dan Kodim 0707/Wonosobo menjadi empat tim. Keempat tim tersebut dibantu linmas setempat untuk melaksanakan pengamanan baik terbuka maupun tertutup di lokasi-lokasi yang sudah ditentukan,” kata Ganang, seperti dilansir dari Antara.

Pihaknya juga membentuk tim patroli untuk memantau apakah masih ada warga yang menerbangkan balon udara tanpa ditambatkan.

Ganang meminta masyarakat Wonosobo bisa mengikuti aturan yang berlaku dalam menerbangkan balon udara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Ia berharap, dengan wadah yang telah disediakan Pemkab Wonosobo melalui festival balon udara dapat mempertahankan tradisi tanpa merugikan pihak mana pun.

“Saya berharap masyarakat dapat mematuhi aturan yang berlaku mengenai penerbangan balon udara, tradisi tetap dipertahankan namun jangan sampai merugikan pihak lain, dalam hal ini adalah penerbangan,” katanya.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo juga sudah mewanti-wanti dan menegaskan penerbangan berbagai ukuran balon udara saat tradisi syawalan atau Lebaran Ketupat dilarang karena membahayakan jalur penerbangan pesawat.

“Tidak boleh ada penerbangan balon udara karena membahayakan. Jika tetap ingin menerbangkan, harus diikat dengan ketinggian tertentu, tidak boleh dilepas,” kata Ganjar, belum lama ini.

Dia menjelaskan larangan penerbangan balon udara tersebut berlaku di seluruh daerah di provinsi ini.

Sebagai informasi, Kota Pekalongan akan melakukan penerbangan balon udara yang merupakan tradisi syawalan masyarakat setempat dan Komunitas Sedulur Balon Pekalongan selaku panitia, memodifikasi kegiatan dengan syarat balon ditambatkan atau diikat.

Terkait dengan hal itu, Ganjar mengaku telah berkomunikasi dengan pihak Pemkot Pekalongan, bahkan hal ini bukan kali pertama sehingga dari pihak pemda juga telah mengerti aturannya.

“Diikat sehingga ketinggiannya teratur dan orang bisa melihat dengan bagus, tidak bahayakan jalur penerbangan,” ujarnya.

Airnav Indonesia Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang juga mengingatkan masyarakat agar tidak menerbangkan balon udara secara liar pada tradisi perayaan lebaran maupun syawalan karena menerbangkan balon udara yang tidak sesuai dengan regulasi bisa membahayakan keselamatan penerbangan pesawat udara.

“Jika masyarakat ingin menerbangkan balon udara harus sesuai dengan regulasi, yaitu ditambatkan dengan tali, spek-speknya harus ditentukan dan lain sebagainya sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 Tahun 2018,” kata General Manager Airnav Indonesia Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang Mi’wan Muhammad Bunay.

Pihaknya sudah rapat dengan Pemkot Pekalongan dan para pemangku kepentingan setempat mendukung. “Selanjutnya akan mengampanyekan kepada masyarakat agar tidak menerbangkan balon udara secara liar,” ujarnya. (lna)

 

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*