

PAJAK Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak yang dikenakan atas terjadinya transaksi jual beli barang atau jasa yang dibebankan pada wajib pajak orang pribadi atau badan usaha dengan status Pengusaha Kena Pajak (PKP). Dalam regulasinya, menurut UU No. 8 Tahun 1983 tarif PPN sebesar 10%. Namun, dalam UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), besar tarif PPN naik menjadi 11%. Pada tanggal 29 Oktober 2021, kebijakan ini disahkan oleh Presiden Joko Widodo.
Pemerintah berharap dengan dinaikkannya tarif PPN ini dapat menaikkan pendapatan negara ditengah pandemi Covid-19 yang memberikan dampak yang sangat luar biasa terutama dalam bidang ekonomi. Selain itu, kebijakan ini juga bagian dari strategi pemerintah untuk lebih mengoptimalkan pendapatan negara yang diakibatkan merosotnya rasio pajak. Lalu bagaimana dampak kenaikan tarif pajak terhadap perekonomian dalam negeri?
- Mendorong Inflasi
Direktur Center of Economic and Law Studies Bhima Yudhistira mengatakan, kenaikan tarif PPN sebesar 11% akan mendorong inflasi diatas 1,4%.
- Naiknya harga bahan pokok
Kenaikan tarif PPN juga diikuti naiknya harga bahan pokok. Hal ini disebabkan karena naiknya harga bahan produksi.
- Percepatan penyesuaian suku bunga oleh Bank Sentral
Dengan percepatan kenaikan suku bunga akan berdampak juga pada kenaikan biaya produksi dari level produsen hingga konsumen.
- Naiknya harga bahan bakar minyak (BBM)
- Naiknya tarif dasar listrik nonsubsidi
- Penyesuaian harga liquefied petroleum gas (LPG) nonsubsidi
Penulis: Tatik Maryati, Mahasiswa FE Manajemen UNWAHAS Semarang
Disclaimer: Tulisan ini sepenuhnya menjadi penanggungjawab penulis, di luar kewenangan redaksi JoSS.co.id

Leave a Reply