
JoSS, JOGJA – Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta proses hukum terhadap pelaku kejahatan jalanan atau yang kerap disebut klitih ditegakkan. Hal ini diungkapkan Sultan saat merespon penangkapan pelaku klithih yang menewaskan seorang pelajar di kawasan Gedongkuning Yogyakarta pada Senin dini hari 4 April lalu.
Untuk diketahui, kepolisian setempat pada Senin (11/4/2022) mengumumkan total ada lima remaja yang terlibat dan ditetapkan tersangka dalam kejahatan jalanan itu. Para pelaku merupakan anggota sebuah geng di Yogya bernama M, yang terdiri dari dua pelajar SMK dan tiga mahasiswa dengan usia 18-21 tahun.
“Yang penting hukum harus ditegakkan! Kepolisian tentu sudah paham (jenis hukuman untuk pelaku kategori usia dewasa), tetapi kalau pelaku di bawah umur memang harus melewati proses mediasi,” kata Sultan di Kompleks Kepatihan Yogyakarta Senin (11/4/2022).
Sultan mendorong proses hukum terhadap pelaku tetap mengedepankan unsur sinergitas antar lembaga hukum. Menurutnya, dalam kasus kejahatan seperti ini, latar belakang keluarga pelaku juga perlu dicermati.
“Karena ada juga anak di bawah umur yang punya masalah hukum, terlibat perkelahian lalu tidak diakui orang tuanya, tidak bisa pulang, ya kami bina,” kata Sultan, dilansir dari tempo.co.
Sultan mengatakan kasus kejahatan remaja seperti klitih, permasalahan kerap dilatarbelakangi faktor lingkungan dan keluarga.
Anak atau remaja yang hidup di keluarga yang bermasalah lebih berpotensi untuk melakukan tindak kekerasan.
“Proses seperti ini bisa terjadi karena hubungan di rumah tangga remaja itu, maka kita harus tahu masalahnya dan memecahkan juga akar persoalannya,” kata Sultan.
Sementara itu, Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menangkap lima pelaku kejahatan jalanan atau klitih yang menewaskan Daffa Adzin Albasith (17), pelajar SMA Muhammadiyah 2 Yogyakarta di Jalan Gedongkuning Kota Yogyakarta pada Senin dini hari 4 April 2022.
Status pelaku yang terdiri dari 2 pelajar SMK berusia 18-21 tahun, dua orang lagi dengan profesi pengangguran, dan satu orang kuliah di salah satu universitas telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Total ada lima pelaku yang kami tangkap, motifnya saling ejek dari dua kelompok tak saling kenal,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers di Polda DIY Senin 11 April 2022.
Ade mengatakan kejadian itu berawal dari perselisihan yang terjadi sejak Senin dini hari 4 April 2022 jam 02.00 antara geng pelaku dan korban di perempatan Druwo, Jalan Parangtritis km 5 Sewon Kabupaten Bantul DIY.
“Jadi awalnya ada perselisihan, saling ejek dan perang sarung antara kelompok (geng) M dan V, kami tak mau sebut namanya, karena cita-cita kelompok ini memang pingin ngetop, makin disebut makin senang,” kata Ade.
Kepada para tersangka kepolisian menjerat dengan pasal 353 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berencana subsider 351 ayat 3 tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Penganiayaan berat ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara dan penganiayaan berencana ancaman maksimal tujuh tahun penjara,” kata dia. (lna)

Leave a Reply