
JoSS, JAKARTA – Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) menyatakan tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan warna putih mulai berlaku secara bertahap 2022 ini menggantikan pelat nomor berwarna hitam.
Kebijakan tersebut, mendasarkan pada Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor menggantikan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor
Menurut Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes M. Taslim Chairuddin pelat nomor kendaraan berwarna putih sudah bisa dilakukan Maret 2022.
Kombes M. Taslin mengatakan penggantian akan dilakukan bertahap, yakni dimulai untuk kendaraan baru daftar, kendaraan yang perpanjangan STNK 5 tahunan dan saatnya ganti pelat nomor, balik nama dan kendaraan yang memang ada perubahan NRKB.
“Jadi yang saatnya ganti plat nomor, balik nama, kendaraan daftar baru, dan perubahan NRKB. Ini dilakukan supaya masyarakat tidak merasa dirugikan harus mengganti pelat nomor kendaraan sementara masa berlakunya masih hidup,” jelasnya, dikutip dari Gooto.com dan Korlantas.Polri.go.id.
Menurutnya, pemberlakuan secara bertahap mulai dari kendaraan daftar baru dan saat penggantian pelat nomor ini untuk menjawab kekhawatiran masyarakat, bahwa penggantian pelat nomor warna putih ini akan menyebabkan kenaikan biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
“Jadi tidak ada perubahan, PNPB-nya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76/2020. Jadi tidak ada perubahan atau tambahan biaya,” kata Kombes M. Taslim.
Kebijakan perubahan pelat nomor kendaraan berwarna putih dengan tulisan hitam ini untuk mendukung program tilang elektronik, atau disebut juga dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Agar kamera ETLE bisa membaca atau mengidentifikasi plat nomor.
Berdasar Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan bermotor atau Ranmor, nantinya ada empat jenis warna yang nantinya akan diberlakukan.
Hal ini mengacu Pasal 45 ayat (1) TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar:
a. putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional;
b. kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;
c. merah, tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah; dan
d. hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian pada ayat (2) warna TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan tanda khusus untuk Ranmor listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri. (lna)

Leave a Reply