Kejagung: Koruptor Minyak Goreng terancam Penjara Seumur Hidup Hingga Hukuman Mati!

Koruptor Minyak Goreng terancam Penjara Seumur Hidup Hingga Hukuman Mati !
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengaku tak sungkan mengusut skandal korupsi yang membuat minyak goreng langka di tanah air jika sampai melibatkan menteri (Foto: Puspen Kejagung)

JoSS, JAKARTA – Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus, Supardi mengatakan empat tersangka kasus pemberian izin ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) terancam hukuman berupa penjara seumur hidup hingga hukuman mati lantaran Kejaksaan Agung memakai Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

Empat tersangka yang telah ditetapkan Kejaksaan Agung antara lain Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor.

Kemudian Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Stanley MA; dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, Picare Tagore Sitanggang.

Perkara berkaitan dengan penerbitan izin ekspor oleh Kementerian Perdagangan kepada para pengusaha yang tidak berhak sehingga disebut sebagai tindakan melanggar hukum.

Kasus tersebut diselidiki oleh Jaksa usai fenomena kelangkaan minyak goreng terjadi di Indonesia. Salah satu tersangka adalah pejabat Kementerian Perdagangan. “(Dijerat) Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor ya,” katanya, kepada wartawan, Selasa (19/4/2022).

Pasal 2 UU Tipikor mengatur pemberian sanksi pidana kepada setiap orang yang memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.

Ancaman pidana dari penerapan pasal ini adalah penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Ada pula ancaman hukuman denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Dalam Pasal 2 ayat (2), dijelaskan bahwa dalam keadaan tertentu hukuman pidana mati dapat dijatuhkan kepada terdakwa.

Lalu di Pasal 3 UU Tipikor mengatur pemberian sanksi pidana kepada setiap orang yang memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.

Ancaman hukumannya berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Supardi menjelaskan bahwa dalam kasus pemberian izin ekspor ini, penyidik bakal mendalami dugaan pemberian suap yang dilakukan oleh para tersangka.

“Pasal 12 itu kan suap. Itu mungkin (didalami) kalau ada nanti modusnya. Utamanya Pasal 2 Pasal 3,” jelas dia.

Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan telah ditemukan indikasi kuat bahwa perbuatan tindak pidana korupsi terkait pemberian persetujuan ekspor minyak goreng telah membuat masyarakat luas khususnya masyarakat kecil susah.

Burhanuddin mengatakan para tersangka ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Kejagung.

“Pada tersangka dilakukan penahanan ditempatkan yang berbeda berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan,” kata Burhanuddin kepada wartawan, Selasa (19/4/2022), seperti diansir dari CNNIndonesia. (lna)

Baca Juga: Kejagung Tetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Jadi Tersangka Kasus Kelangkaan Minyak Goreng

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*