BNN Jateng Gagalkan Pengiriman 50 Kilogram Ganja Asal Sumatera Utara

BNN Jateng Gagalkan Pengiriman 50 Kilogram Ganja
BNN Jateng Gagalkan Pengiriman 50 Kilogram Ganja Asal Sumatera Utara (jateng.bnn.go.id)
Mari berbagi

JoSS, SEMARANG – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah menggagalkan pengiriman 50 kilogram narkotika jenis ganja asal Sumatera Utara. Penangkapan pelaku saat melakukan serah terima barang di SPBU Muntilan, Kabupaten Magelang.

Kepala BNN Jawa Tengah Brigjen Pol. Purwo Cahyoko di Semarang, Rabu, mengatakan bahwa pihaknya mengamankan empat orang dalam pengungkapan puluhan kilogram ganja tersebut.

Brigjen Pol. Purwo Cahyoko menjelaskan bahwa pengungkapan pengiriman 50 kg ganja tersebut bermula dari informasi tentang adanya pengiriman dari Sumatera Utara dengan menggunakan sebuah truk.

“Penangkapan pelaku, saat narkoba ini diserahterimakan di salah satu SPBU di Muntilan, Kabupaten Magelang,” katanya, sebagaimana dilansir dari Antara.

Lebih lanjut Brigjen Pol. Purwo Cahyoko  menjelaskan empat tersangka yang diamankan masing-masing RK (37) dan LMS (47) warga Kabupaten Semarang yang merupakan awak truk pembawa 50 kg ganja tersebut.

Sementara itu, dua tersangka lainnya, masing-masing YS (29) warga Kabupaten Magelang dan WS (22) warga Kabupaten Temanggung, sebagai penerima barang.

Brigjen Pol. Purwo Cahyoko  mengungkapkan pula bahwa 55 paket ganja tersebut diangkut dengan truk yang disamarkan bermuatan jeruk yang berasal dari daerah yang sama.

Dari keterangan sementara yang diperoleh dari para tersangka, kata dia, pengiriman puluhan kilogram ganja ini diduga dikendalikan oleh salah seorang narapidana lapas di Cilacap.

Adapun kedua kurir yang diamankan tersebut mengaku pengiriman kali ini merupakan yang kali kedua.

Terhadap pengiriman ganja yang rencananya diedarkan di wilayah Magelang, Boyolali, dan Sukoharjo tersebut, kedua awak truk tersebut memperoleh upah Rp5 juta. “Kalau nantinya terjual semua, akan mendapat tambahan Rp500 ribu per kg,” katanya.

Atas perbuatannya, para pelaku selanjutnya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*