JoSS, JAKARTA – Setelah menetapkan 4 tersangka kasus ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) yang membuat minyak goreng langka, Kejaksaan Agung berpeluang memanggil menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.
Untuk diketahui, ada empat tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini yaitu: ialah Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor.
Kemudian, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Stanley MA; dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, Picare Tagore Sitanggang sebagai tersangka.
Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Febrie Adriansyah mengatakan proses penyidikan terhadap perkara itu terus berkembang. “Pasti siapa pun yang terkait akan diperiksa. Kami lihat hasilnya lah. Ini kan berkembang terus nih, siapa di penyidikan akan kita panggil,” katanya, dilansir dari CNNIndonesia, Rabu (20/4/2022).
Sebagai informasi, kasus ini diselisik Jaksa sejak Januari 2021 hingga Maret 2022. Kala itu, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan mengambil kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) agar perusahaan yang mengekspor minyak dapat diregulasikan.
Selain itu, pemerintah juga menerbitkan Harga Eceran Tertinggi (HET) terhadap penjualan minyak goreng di tengah masyarakat.
Perkara berkaitan dengan penerbitan izin ekspor oleh Kementerian Perdagangan kepada para pengusaha dengan melakukan perbuatan hukum. Di mana, perusahaan yang mendapat izin tak berhak untuk mendapatkan hal tersebut.
Sementara itu, Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menyatakan siap memberikan informasi terkait kasus pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) yang menyeret eks direktur jenderal perdagangan luar negeri (dirjen daglu) Indrasari Wisnu Wardhana.
“Kementerian Perdagangan juga siap memberikan informasi dalam proses penegakan hukum,” kata Lutfi dalam keterangan resmi, Rabu (20/4).
Lutfi mengaku mendukung penuh proses hukum yang tengah dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Menurut dia, tindakan korupsi dan penyalahgunaan wewenang telah merugikan negara dan masyarakat.
“Tindakan korupsi dan penyalahgunaan wewenang menimbulkan kerugian negara dan berdampak perekonomian nasional serta merugikan masyarakat,” kata Lutfi.
Ia mengaku telah menginstruksikan seluruh jajarannya untuk mendukung proses penegakan hukum yang sedang berlangsung di Kejagung. (lna)

Leave a Reply