Airlangga Sebut Ekonomi Hijau Dorong Percepatan Pemulihan Ekonomi Pasca Pandemi

Ekonomi Hijau Dorong Percepatan Pemulihan Ekonomi
Green Economy Mendorong Terciptanya Pembangunan Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan (dok: ekon.go.id)

JoSS, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pemerintah Indonesia telah menetapkan rencana ekonomi hijau yang menjadi salah satu strategi utama transformasi ekonomi dalam jangka menengah panjang untuk mempercepat pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19.

Selain itu, Ketua Umum Partai Golkar ini menilai ekonomi hijau juga dilakukan untuk mendorong terciptanya pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Dia menambahkan, Salah satu bentuk ekonomi hijau yang akan dikerjakan adalah implementasi kebijakan harga karbon dalam bentuk carbon cap and trade, serta skema pajak karbon di 2023.

Airlangga menuturkan pemerintah telah menetapkan arah kebijakan melalui pembangunan rendah karbon sebagai bentuk komitmen mengurangi emisi gas rumah kaca sebesar 29 persen pada 2030.

“Pemerintah Indonesia telah menetapkan arah kebijakan melalui Pembangunan Rendah Karbon. Dengan menggunakan Nationally Determined Contributions (NDC), Indonesia berkomitmen untuk mengurangi emisi gas rumah kaca sebesar 29% pada tahun 2030,” ungkap Airlangga yang dikutip melalui siaran pers, Senin (25/4/2022).

Airlangga menjelaskan bahwa peran pembiayaan sangat vital untuk mengisi kesenjangan pembiayaan dalam mendorong ekonomi hijau sehingga pemerintah telah mengeluarkan instrumen keuangan inovatif untuk membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Sukuk Hijau.

Pada tahun 2019, pemerintah juga mendirikan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) dalam rangka meningkatkan kualitas pembiayaan hijau. Selain itu, pemerintah juga telah menetapkan Perpres Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional.

Tidak hanya itu, terdapat juga UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyempurnakan berbagai undang-undang lintas sektor, khususnya untuk Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Tujuan utama dari peraturan-peraturan ini adalah untuk menciptakan kemudahan berbisnis tanpa mengurangi standar, keselamatan, keamanan dan kelestarian lingkungan,” pungkas Airlangga. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*