Airlangga Hartarto Dukung Penuh Proses Hukum Kasus Ekspor Minyak Sawit

Dukung Penuh Proses Hukum Kasus Ekspor Minyak
Tinjau Ekosistem Industri Kulit, Menko Airlangga Dorong Pemberdayaan UMKM melalui Akses Pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (ekon.go.id)

JoSS, GARUT – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyatakan dukung penuh upaya aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas kasus ekspor minyak kelapa sawit yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng di Tanah Air beberapa waktu lalu.

Dia juga meminta kepada masyarakat untuk mengikuti proses hukum yang saat ini sedang berjalan di Kejaksaan Agung. “

“Kita serahkan pada penegak hukum, kita berdoa supaya bangsa Indonesia segera keluar dari berbagai tantangan dan persoalan itu ke depan, semoga kembali sejahtera. Itu sedang ditangani secara hukum. Ikuti saja proses hukum,” kata dia, saat berkunjung ke Kabupaten Garut, Kamis (21/4/2022).

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan praktik mafia minyak goreng.

Secara rinci, keempat tersangka adalah Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia dan, Pierre Togar Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, keempat tersangka tersebut menjadi salah satu penyebab kelangkaan, dan pelambungan harga tinggi minyak goreng di pasaran sejak Januari 2021 sampai Maret 2022.

“Hari ini, adalah langkah hadirnya negara untuk mengatasi, dan membuat terang apa yang sebenarnya terjadi tentang kelangkaan, dan kenaikan harga minyak goreng yang terjadi sejak akhir 2021 lalu,” begitu kata dia, saat konferensi pers, Jakarta, Selasa (19/4).

Terbaru, Kejagung menyatakan pengusutan kasus tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022, tidak akan berhenti usai penetapan empat tersangka.

Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah menyampaikan, penyidik tentu menelusuri dan memeriksa seluruh perusahaan ekspor CPO.

“Itu ada 88 perusahaan yang ekspor, semua itu kita cek benar nggak ekspor tapi telah memenuhi DMO di pasaran. Kalau enggak, bisa tersangka lah,” tutur Febrie di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (20/4/2022).

Baca Juga: 88 Perusahaan Minyak Sawit Dipantau, Berpeluang Tersangka

Febrie menyebut, pemeriksaan terkait penanganan kasus mafia minyak goreng tentu juga akan menyasar kepada pihak-pihak yang terkait dengan penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE).

“Jadi intinya itu ketentuan ekspor, Persetujuan Ekspor, diberikan apabila terpenuhi DMO. Itu secara mutlak sehingga tidak kosong. Nah ini terjawab nih, kenapa kosong, karena ternyata di atas kertas dia mengakui sudah memenuhi DMO nya sehingga diekspor, tapi di lapangan dia enggak keluarkan ke masyarakat sehingga kosong lah. Sehingga bisa terang lah dengan perbuatan ini, makanya langka,” kata Febrie.

 Sementara itu, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menegaskan, pihaknya akan tetap dan terus mendukung proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terkait dugaan gratifikasi atau suap pemberian izin penerbitan ekspor (PE) minyak goreng.

Pernyataan ini ditegaskan Mendag Lutfi menyusul penetapan status Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan IWW sebagai tersangka dalam kasus itu.

“Kementerian Perdagangan mendukung proses hukum yang tengah berjalan saat ini. Kementerian Perdagangan juga siap untuk selalu memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penegakkan hukum,” tegas Lutfi dalam keterangan resminya, Selasa sore. (lna)

Baca Juga: Airlangga Hartarto Dorong Santri Berwirausaha dan Menjadi Entrepreneur

Baca Juga: Airlangga: Indonesia Perlu Utilisasi Sumber Energi Alternatif Untuk Tekan Impor BBM

Baca Juga: Airlangga Hartarto Optimistis Perubahan UU PPP Percepat Pembentukan Undang-Undang

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*