JoSS, JAKARTA – Presiden Joko Widodo menghapus syarat karantina di masa pandemi Covid-19 bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang baru tiba di Indonesia. Namun pendatang wajib melakukan tes PCR.
“Pelaku perjalanan dari luar negeri yang tiba melalui bandara seluruh Indonesia tidak perlu lagi melewati karantina. Namun pemerintah mewajibkan pelaku perjalanan yang baru tiba dari luar negeri untuk melakukan usap PCR,” kata Jokowi dalam keterangan resmi, Rabu (23/3/2022).
“Kalau tes PCR negatif, silahkan langsung keluar dan bisa aktivitas. Kalau PCR positif, akan ditangani oleh satgas Covid-19,” imbuh Jokowi.
Sementara itu Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam rapat di DPR menyebut aturan karantina bagi PPLN saat ini sudah tak relevan. Pasalnya, transmisi kasus dari luar negeri saat ini relatif jauh lebih kecil dari transmisi penularan dari dalam negeri.
Menurut dia, karantina bagi PPLN relevan untuk diterapkan jika ada temuan varian baru Covid-19. Sementara, sejauh ini dia mengungkap bahwa Indonesia masih bertahan di tengah laju varian baru dari luar.
“Kayaknya kemarin kita tahan. Dan kalau kita kasus masih 0. Tapi kalau kita tinggi yang masuk sedikit jadi karantina gak relevan,” kata dia.
Penghapusan karantina bagi PPLN diketahui sebelumnya hanya berlaku di beberapa wilayah, yakni Bali, Batam, dan Bintan.
Sebelumnya Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan pemerintah memperluas penerapan visa kedatangan (Visa on Arrival/VoA) untuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, dari 23 menjadi 42 negara.
Dia mengungkapkan perluasan tersebut akan secara efektif berlaku sembari menunggu penerbitan surat edaran yang baru.
“Jadi arahan dari Presiden (Joko Widodo), harus segera direalisasikan perluasan VoA dan kebijakan tanpa karantina. Kami sedangkan koordinasi dan berharap tanggal 22 Maret, yaitu besok, terbit surat edarannya,” kata Sandiaga dalam Weekly Press Briefing, Jakarta, Senin (21/3), seperti dikutip Antara.
Meskipun ada perluasan VoA, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) tetap menargetkan kedatangan wisatawan mancanegara (wisman) sekitar 1,8 juta-3,6 juta pada 2022.
“Belum kami revisi, kami menunggu relaksasi-relaksasi dan penanganan pandemi (covid-19). Saya cukup optimis akan ada potensi untuk melebihi target dari wisatawan mancanegara yang kami bidik,” ujarnya.
Pemerintah memutuskan untuk memperluas kebijakan tanpa karantina ke seluruh Indonesia, tetapi pendatang dari luar negeri harus melakukan entry PCR test.
Selain itu, penanganan pandemi covid-19 dinilai semakin terkendali berkat kepatuhan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin.
Lalu, kelancaran uji coba penerapan tanpa karantina di Bali, Batam, dan Bintan juga menjadi acuan pemerintah memperluas kebijakan tanpa karantina ke seluruh Indonesia.
“Di Bali, Batam, dan Bintan, angka positivity rate sangat rendah dan angka reproduction rate semakin menurun,” ungkap Sandiaga.
Adapun negara-negara yang warganya boleh memasuki Bali menggunakan VoA yaitu Australia, Amerika Serikat, Belanda, Brunei Darussalam, Filipina, Inggris, Italia, Jepang, Jerman, Kamboja, Kanada, lalu Korea Selatan.
Kemudian, juga Laos, Malaysia, Perancis, Qatar, Selandia Baru, Singapura, Thailand, Turki, Uni Emirat Arab, dan Vietnam.
Selanjutnya, yakni Afrika Selatan, Arab Saudi, Argentina, Belgia, Brazil, Denmark, Finlandia, Hungaria, India, Meksiko, Myanmar, Norwegia, Polandia, Seychelles, Spanyol, Swedia, Swiss, Taiwan, Tiongkok, dan Tunisia. (lna)

Leave a Reply