
JoSS, SEBUAH video tengah viral di media sosial, sejumlah orang membongkar genteng bangunan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang. Ternyata aksi itu dipicu kekesalan pemborong yang merasa ditipu oleh pihak kontraktor yang hingga kini masih belum melunasi pembayaran proyek sebesar Rp650 juta.
Untuk diketahui pembangunan Puskesmas Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang ini menelan anggaran Rp3,1 miliar dan baru diresmikan.
Video amatir yang direkam warga tersebut, terlihat para pekerja membongkar paksa genteng bangunan Puskesmas. Baik pemborong maupun pekerja terlihat wajah mereka sedang kesal membongkar genteng pada Rabu (23/3/2022). Video baru viral dua hari terakhir dan memicu beragam komentar warganet.
“Niki nyopotin (ini mencopoti) genteng, karena belum dibayar, kulo tasih (saya masih) utang,” kata kata Surya Perdana, pihak ketiga pembangunan Puskesmas, dikutip dari video tersebut.
“Infonya kontraktor diputus sepihak, sisa tagihan kurang 21 persen belum dibayarkan oleh dinas setempat. Saya sebagai pihak ketiga terdampak tagihan tidak dibayarkan,” katanya.
Pihak pemborong berharap kontraktor segera melunasi kewajibannya agar permasalahan tersebut bisa selesai tanpa harus berkepanjangan.
Sementara itu, dilansir dari berbagai sumber kisruh pembayaran berawal saat kontraktor memenangkan tender pembangunan Puskesmas Jambu. Dalam perjalanannya ternyata kontraktor diputus kontrak, sementara pemborong tetap merampungkan pekerjaannya.
Menanggap viralnya video aksi pemborong ini, Komisaris kontraktor swasta, Agus Yuniarto, mengatakan genteng puskesmas yang dibongkar mitra sudah dikembalikan.
“Kami telah mencapai kesepakatan penyelesaian dengan mitra kami pada Kamis (24/3) malam dan malam itu material genteng yang diambil dikirim ke Puskesmas Jambu untuk dipasang kembali. Demikian dikatakan saya sudah berdonasi ke Pemkab Semarang. sisa pekerjaan yang belum dibayar sebesar Rp638.791.087,” katanya dalam siaran pers, Minggu (27/3/2022).
Menurutnya, dalam pelaksanaan pembangunan Puskesmas Jambu, pihaknya bekerjasama secara personal dengan rekan-rekannya. Jadi posisinya sebagai rekanan bukan subkontrak.
Dikatakannya, pembangunan fisik Puskesmas Jambu sudah selesai, namun saat itu muncul masalah karena pekerjaan tidak bisa selesai tepat waktu sesuai kontrak, yakni pada 28 Desember 2021.
Kemudian opnam lapangan dilakukan oleh Dinas Kesehatan dan tim teknis dimana diputuskan saat itu kita progres sebesar 79,26 persen atau setara dengan Rp2,4 miliar dari nilai kontrak sekitar Rp3 miliar.
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Pasal 56 yang diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 dimana tidak ada perubahan Pasal 56, masih dimungkinkan untuk diberikan kesempatan penyelesaian paling lama 50 hari kalender selama masih dikenakan denda. (lna)

Leave a Reply