Komisi A DPRD Jateng Dorong Penyediaan Gerai Keliling Pelayanan Perizinan Bagi Nelayan di Cilacap

Komisi A DPRD Jateng menerima perwakilan dari nelayan HNSI Cilacap disela kunjungan Kerja ke Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Cilacap, Rabu (2/3/2022). (Foto: istimewa)

JoSS, CILACAP – Ketua Komisi A DPRD Jateng Mohammad Saleh mendorong penyediaan gerai keliling atau mobile unit Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk memudahkan nelayan Cilacap mengurus perizinan, menyusul penerapan kebijakan OSS-RBA atau Online Single Submission Risk-Based Approach (Perizinan Daring Terpadu dengan Pendekatan Perizinan Berbasis Risiko).

Hal itu terungkap saat menerima perwakilan dari Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cilacap disela kunjungan Kerja Komisi A DPRD Jateng ke Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Cilacap, Rabu  (2/3/2022).

Dalam kesempatan itu Mohammad Saleh didampingi oleh Agus Prasetyo Anggota DPRD Jateng Komisi A dari Dapil Banyumas Cilacap serta Aji dari Koordinator bidang Pengaduan DPMPTSP Pemprov Jateng.

“Gerai layanan keliling ini sangat diperlukan untuk memudahkan nelayan tangkap di Cilacap dalam  pengurusan perijinan, mengingat selama ini layanan tersebut menjadi kewenangan Pemerintah Povinsi Jawa Tengah di Semarang,” kata politikus Golkar ini.

Nelayan mengeluhkan pengurusan surat ijin penangkapan ikan yang lama dan berbelit belit sejak diterapkan OSS-RBA atau Perizinan Daring Terpadu dengan Pendekatan Perizinan Berbasis Risiko yang ditetapkan melalui dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Usaha Berbasis Risiko. Padahal sistem elektronik ini diterapkan bertujuan untuk menyederhanakan dan mempercepat proses perizinan usaha.

Dengan kebijakan ini pelaku usaha hanya perlu mengurus perizinan sesuai tingkat risiko kegiatan usahanya. Sebagai contoh, kegiatan usaha berisiko rendah hanya memerlukan Nomor Induk Berusaha (NIB), sedangkan kegiatan usaha berisiko tinggi memerlukan NIB sekaligus izin usaha.

“Nelayan mengeluhkan pengurusan OSS RBA baik yang izin baru maupun perpanjangan. Bahkan ada nelayan yang sudah sudah mengurus sejak bulan Agustus 2021 hingga sekarang belum keluar, padahal kewenangan perijinan sampa 30 GT ini adalah di DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah,” katanya, Rabu (2/3/2022).

Untuk diketahui, jumlah nelayan di Kabupaten Cilacap ada 17.000 dengan kapasitas perahu/kapal yg bervariasi.

Kepada Komisi A DPRD Jateng, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Cilacap Sardjono mengatakan nelayan berharap dari DPMPTSP Jateng dan Dinas Kelautandan Perikanan (DKP) Jateng bisa menyediakan layanan mobile keliling yang bisa hadir di Cilacap untuk membuka Gerai selama 5-7 hari.

“Dengan adanya layanan gerai keliling ini nelayan dapat  bersama sama mengurus perijinan di Cilacap dan bisa langsung jadi, sehingga nelayan tidak harus bolak-balik ke Semarang. Kalau ada persyaratan yang kurang cukup hanya di Cilacap,” jelasnya.

Selain itu, lanjut Sardjono, nelayan juga berharap agar dari PSDKP tidak melakukan operasi penangkapan terhadap nelayan yang sudah berproses mengurus izin yang memakan waktu lama.

“Ini karena keterlambatan dinas terkait, karena walaupun izin sudah diurus tapi tidak segera keluar. Sementara nelayan butuh makan dan menutup kebutuhan sehari hari. Kalau kami tetep nekad menangkap ikan, kalau ada operasi dari PSDKP maka kapal akan ditangkap dan kami tidak bisa melaut,” katanya.

Baca juga: Ganjar Minta Kepada Menteri Kelautan Agar Izinkan Nelayan Tegal Melaut Setidaknya Satu Kali Sebelum Lebaran

Atas penyampaian aspirasi tersebut, Mohammad Saleh berjanji akan segera mengkoordinir dan memerintahkan DPMPTSP Jateng dan DKP Jateng untuk mengerahkan “mobile unit” perijinan Jateng di Cilacap.

Anggota Komisi A DPRD Jateng Agus Prasetyo mengatakan akan membantu mendorong secepatnya penyediaan gerai keliling ini ke DPMPTSP tingkat Provinsi, karena terkait perijinan Nelayan tangkap bukan hanya pada DPMPTSP tetapi juga dengan dinas teknis yang lain seperti DKP.

Pihaknya akan berkordinasi dengan dinas terkait, dia berharap upaya dan dorongan dari Komisi A ini bisa segera membantu menyelesaikan kendala di lapangan terkait perizinan nelayan tangkap di Cilacap.

“Tadi selesai pertemuan dengan perwakilan HNSI Cabang Cilacap, saya juga langsung berkomunikasi dengan Kepala Dinas Kelautan & Perikanan Provinsi Jateng. Rencananya besok saya akan langsung kordinasi dengan beliau. Biarpun besok libur hari besar, saya pribadi juga akan membantu maksimal untuk kemudahan berusaha Nelayan Tangkap Cilacap,” katanya kepada JoSS.co.id.

“Ketua Komisi A, Pak Saleh juga sudah memerintahkan saya sebagai Anggota komisi A yang berasal dari Partai Nasdem Dapil Cilacap – Banyumas untuk berkordinasi dengan dinas terkait. Itu semua juga tugas saya untuk membantu masyarakat Cilacap khususnya dan masyarakat Jawa Tengah pada umumnya,” imbuhnya.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Cilacap, Awaluddin Muuri mengatakan akan segera meindaklanjuti usulan penyediaan gerai mobil keliling untuk pengurusan izin nelayan di Cilacap dengan pemerintah provinsi.

Menurutnya, persoalannya yang dihadapi saat ini adalah sistem yang masih baru dan kewenangan yang ada di Provinsi. “Jadi tadinya mengurusnya ke Semarang atau UPT terdekat yakni yang ada di banyumas. Factor lain yang membuat lama perizinan adalah syarat-syaratnya juga, jadi nanti kami akan bantu. Akan dibuka gerai pelayanan bentuknya mobile keliling begitu, yang akan ditempatkan di Kantor Himpunan Nelayan Seluruh Indonesiadi Cilacap,” jelasnya. (Adv-Anf)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*