Badan Kesbangpol Jateng Bentuk Satgas Pelajar Anti Narkotika di SMAN I Kendal

Pelajar Anti Narkotika
Para Pelajar SMAN 1 Kendal Mengikuti Apel Pagi dan Pembentukan Satgas Pelajar Anti Narkotika Oleh Kesbangpol Jateng (Foto: Istimewa)

JoSS, KENDAL – Badan Kesatuan Bangsa Politik (Bakesbangpol) Provinsi Jawa Tengah membentuk Satgas Pelajar Anti Narkotika di SMAN I Kendal, Jalan Soekarno Hatta Barat KM 03 Purwokerto Patebon, Sukup Kulon, Purwokerto, Kecamatan Kendal, Jumat (25/3/2022).

Kegiatan ini diikuti oleh 50 pelajar dengan diawali apel pagi oleh seluruh siswa yang pada saat itu masuk sekolah, kecuali siswa kelas XII.

Pembentukan Satgas Pelajar Anti Narkotika ini dihadiri Kepala SMAN 1 Kendal beserta staf, Kepala Bakesbangpol Prov. Jateng Haerudin diwakili Kabid. Ketahanan Bangsa Kesbangpol Prov. Jateng Pradhana Agung Nugraha, Kepala Bakesbangpol Kabupaten Kendal Suharjo, serta dari Biro Hukum Prov. Jateng.

Kepala Bakesbangpol Prov. Jateng Haerudin dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kabid. Ketahanan Bangsa Kesbangpol Prov. Jateng Pradhana Agung Nugraha menegaskan peran satgas yang dibentuk di sekolah adalah untuk pencegahan dan sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) terhadap bahaya narkoba.

Lebih lanjut dia menuturkan pelajar adalah generasi muda penerus bangsa yang harus mempunyai cita-cita dan harus berusaha meraihnya.

“Dalam meraih cita-cita itu, pelajar harus bersungguh-sungguh dalam belajar, sehingga tidak tergoda pada pergaulan yang menjerumuskan dalam penggunaan narkotika,” kata Haerudin.

Dia menambahkan pelajar harus cinta negara dan bangsanya yang harus dibuktikan dengan tindakan nyata, antara lain cinta bahasa, produk, dan cinta bendera Indonesia.

Dalam kesempatan tersebut, pelajar yang tergabung dalam Satgas Pelajar Anti Narkotika mendapatkan materi terkait “Upaya Pencegahan Narkotika Menuju Sekolah Bersinar (Bersih dari Narkotika)”.

Haerudin juga menegaskan pelajar menguatkan hati dan pikiran untuk menolak penawaran narkotika. Perlu dipahami, narkotika itu pasti melalui proses penawaran yang tidak normal dan itu harus hati─hati.

“Pelajar harus kuat hati dan pikiran untuk menolak penawaran narkotika. Situasi penawaran narkoba perlu kita hentikan dari sisi pencegahan. Adapun penanganan terhadap pecandu tidak dikenakan sanksi hukum namun dilakukan rehabilitasi,” pungkasnya.

Pembentukan Satgas Pelajar Anti Narkotika ini berjalan lancar dan tertib. (lna)