Wisatawan Indonesia Bisa Masuk Singapura Tanpa Karantina

Ilustrasi wisatawan berjalan melalui aula transit di Bandara Internasional Changi di Singapura (Foto: travelandleisure.com)

JoSS, JAKARTA – Skema travel buble yang telah disepakati pemerintah Singapura dan Indonesia mengizinkan wisatawan Indonesia masuk ke Singapura tanpa menjalani karantina mulai 28 Februari 2022.

Adapun aturan perjalanan turis ke Singapura dilansir dari Visit Singapore, pada Kamis (17/2/22)mewajibkan mendaftarkan diri melalui salah satu dari aplikasi ini. Aplikasi tersebut adalah, Air Travel Pass (ATP), Connect@Singapore, Reciprocal Green Lane, atau Vaccinated Travel Lane.

Bagi wisatawan yang memerlukan visa untuk masuk ke Singapura, silakan mendaftar melalui sponsor lokal, Singapore Overseas Mission, atau melalui agen visa resmi.

Untuk mendaftar, wisatawan akan memerlukan surat persetujuan untuk masing-masing Safe Travel Lane yang Anda gunakan untuk memasuki Singapura.

Seluruh wisatawan yang masuk via Reciprocal Green Lane diwajibkan untuk tinggal di titik keberangkatan yang dilaporkan selama 14 hari terakhir berturut-turut sebelum berangkat ke Singapura. Tiga hari sebelum keberangkatan, Anda wajib untuk:

  1. Mendaftar dan membayar Tes Reaksi Berantai Polimerase (Polymerase Chain Reaction [PCR]) COVID-19.
  2. Mengirimkan semua pernyataan kesehatan dan perjalanan pada SG Arrival Card melalui aplikasi Visit Singapore Travel Guide 1 atau layanan digital SG Arrival Card (Kartu Kedatangan SG/SGAC).
  3. Mengunduh aplikasi TraceTogether2 dan daftarkan profil wisatawan.
  4. Wisatawan yang menggunakan Air Travel Pass maupun Reciprocal Green Lane untuk memasuki Singapura, diwajibkan untuk memesan penginapan di akomodasi yang telah disetujui pihak berwenang dan melakukan isolasi mandiri dengan waktu paling lama 48 jam sambil menunggu hasil Tes PCR COVID-19 saat kedatangan.
  5. Pemegang Vaccinated Travel Lane pass diwajibkan untuk melakukan isolasi mandiri maksimal 24 jam di akomodasi residensial yang telah dinyatakan sebelumnya maupun akomodasi non-residensial yang memenuhi persyaratan, sambil menunggu hasil Tes PCR COVID-19 saat kedatangan.
  6. Efektif sejak 29 Mei 2021 pukul 23:59, pengunjung wajib dan diharuskan menunjukkan hasil negatif dari tes PCR, terkecuali bagi mereka yang berasal dari negara/wilayah dengan risiko rendah* terhitung dalam 21 hari terakhir sebelum memasuki Singapura.
Baca juga: Butuh Setengah Abad RI-Singapura Sepakat Lakukan Perjanjian Ekstradisi

Sementara itu saat Anda sampai di Singapura wajib:

  1. Menunjukkan surat persetujuan untuk salah satu Safe Travel Lanes
  2. Visa yang valid (jika diperlukan)
  3. Perangkat mobile dengan aplikasi TraceTogether yang telah diunduh dan profil telah didaftarkan
  4. Wisatawan yang menggunakan Air Travel Pass, Reciprocal Green Lane dan Vaccinated Travel Lane diwajibkan untuk   menunjukkan salinan elektronik atau fisik polis asuransi yang berlaku.
  5. Wisatawan dengan jalur Connect@Singapore dan Reciprocal Green Lane harus memperlihatkan hasil tes COVID-19 negatif yang dilakukan dalam waktu 72 jam sebelum keberangkatan. Wisatawan dengan jalur Vaccinated Travel Lane diwajibkan untuk memperlihatkan hasil tes Covid-19 negatif yang dilakukan dalam waktu 48 jam sebelum keberangkatan.
  6. Wisatawan dengan jalur Reciprocal Green Lane juga harus memperlihatkan rencana perjalanan 14 hari dan bukti keberangkatan dari Singapura.

Selain itu, semua wisatawan yang berkunjung dalam jangka waktu singkat harus menjalani Tes PCR COVID-19 saat kedatangan. Namun, saat kebijakan baru diinformasikan, per 28 Februari 2022 sistem karantina 48 jam setelah hasil Tes PCR tak perlu lagi dilakukan bagi warga negara Indonesia karena kebijakan antara pemerintah Singapura dan Indonesia tentang Travel Bubble sudah mulai diterapkan. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*