
JoSS, JAKARTA – Kelompok buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan mengerahkan 1.000 anggotanya untuk menggelar demo di kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada Rabu (16/2/2022).
Mereka menuntut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan di usia 56 tahun segera dicabut. Dalam surat nomor: 048/DEN-KSPI/II/2022 yang ditandatangani Presiden KSPI Said Iqbal, sebanyak 1.000 buruh diklaim akan terlibat dalam demonstrasi tersebut.
Selain itu, mereka juga menuntut agar Ida Fauziyah dicopot dari jabatan Menteri Tenaga Kerja. Selain kantor Kemnaker, aksi dilakukan di kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan serta kantor Dinas Tenaga Kerja dan kantor wilayah BPJS Ketenagakerjaan di masing-masing wilayah.
“Tuntutan: 1. Cabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. 2. Copot Menteri Ketenagakerjaan,” deikian isi surat pemberitahuan tersebut, dikutip dari CNNIndonesia.
Baca juga: Kemenaker: UMP Untuk Pekerja di Bawah 1 Tahun, Di Atas Itu Harus Gunakan Skala Upah
Seperti diketahui, Permenaker 2/2022 mengatur bahwa JHT dibayarkan kepada peserta jika telah mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, dan meninggal dunia.
Selain itu, manfaat JHT juga berlaku pada peserta yang berhenti bekerja seperti mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja, dan peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya. Namun, itu baru bisa dicairkan ketika sudah berusia 56 tahun.
Aturan itu diteken Menaker Ida Fauziyah pada 2 Februari dan diundangkan pada 4 Februari 2022. Peraturan berlaku tiga bulan sejak diundangkan dan secara otomatis mencabut Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.
Peraturan itu menuai protes keras dari publik. Sebab, dalam aturan sebelumnya, yakni Permenaker 19/2015, JHT langsung diberikan kepada peserta yang mengundurkan diri dan dibayarkan secara tunai setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan.
Sejauh ini, sudah ada satu pemohon yang menggugat aturan tersebut ke Mahkamah Agung (MA).
Sementara itu, jumlah orang yang menandatangani petisi penolakan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) atau aturan JHT baru bisa dicairkan penuh pada 56 tahun terus bertambah.
Hingga Selasa (15/2) pukul 19.35 WIB di website change.org, sudah ada 393.915 orang yang menandatangani petisi penolakan. Jumlah penandatangan daring terus naik sejak pertama kali petisi dibuat pada pekan lalu. (lna)

Leave a Reply