JoSS, JOGJA – DPRD DIY dan Pemda DIY telah bersepakat mengesahkan Perda Penanggulangan Covid-19 melalui Rapat Paripurna pada Senin (14/2/2022) kemarin. Khusus untuk pelanggar perorangan ada sejumlah sanksi, seperti pembinaan, teguran lisan tertulis, dan sosial.
Noviar Rahmat selaku kepala Satpol PP DIY menjelaskan, perda Covid-19 tersebut menyebutkan beberapa jenis pelanggaran protokol kesehatan, baik yang dilakukan oleh perorangan maupun penyelenggara kegiatan maupun tempat usaha.
“Tetapi khusus untuk pelanggaran prokes yang dilakukan penyelenggarakan kegiatan dan pelaku usaha, sanksinya pidana. Nanti diterapkan sanksi pidananya itu,” katanya, dilansir dari harianjogja.com.
Namun, ia mengatakan model sanksi tersebut tidak langsung diberikan begitu saja, melainkan melalui proses pembinaan. Adapun bentuk pidananya berupa tindak pidana ringan atau tipiring.
“Contoh tidak memakai aplikasi satu kali dipanggil, diberi waktu 1x 24 jam, baru dibawa ke pengadilan. Kami akan mulai melakukan pengawasan seperti tidak memakai masker, jam tutup, pembatasan, pelanggaran itu yang akan dilakukan penindakan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Pansus Raperda Covid-19 DPRD DIY Andriana Wulandari menyatakan Raperda itu merupakan inisiatif DPRD DIY yang masuk dalam Propemperda 2021.
Dalam perda itu diatur berbagai penanganan Covid-19 mulai dari pencegahan, penanganan kesehatan, penyelidikan epidemiologi, pemulasaran, dan pemakaman terkait Covid-19.
Baca juga: Pemda DIY Akan Melakukan Pemeriksaan Acak Bagi Pendatang Di Tiga Perbatasan, Mana Saja?
Selain itu, perda tersebut juga mengatur pengelolaan limbah infeksius dari penanganan Covid-19, pelibatan kelompok jaga warga, fasilitasi kepada fasyankes dan tenaga kesehatan, pembatasan kegiatan masyarakat dan jaring pengaman sosial.
“Kemudian ada sanksi administrasi, penyelidikan, dan ketentuan pidana. Semua fraksi menyatakan setuju dengan adanya Perda ini karena penanganan Covid-19 butuh langkah konkret terarah dan cepat,” ujarnya.
Sementara itu,Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta memprediksi puncak gelombang ketiga Covid-19 masih berlangsung dua pekan lagi. Menurut Wakil Wali Kota Jogja, Heroe Poerwadi, setelah Februari 2022 berakhir, kasus tidak naik lagi.
“Karena kalau kami lihat dari jumlah kasusnya sekarang, ini separuh dari kasus ketika [gelombang varian] Delta jumlahnya. Varian Omicron] ini karakter penularannya cepat, tapi tingkat keparahannya tidak separah Delta. Perkiraan kami memang 1-2 pekan itu akan mencapai puncaknya,” lanjutnya.
Per 13 Februari 2022, total kasus Covid-19 aktif di Kota Jogja sebanyak 1.411 kasus. Sebagian besar orang yang kena Covid-19 menjalani isolasi mandiri. Sementara yang dirawat di rumah sakit baik intensif maupun non intensif sebanyak 98 orang dari kapasitas 324 kamar.
Selter Bener, Tegalrejo, sudah terisi 55 dari kapasitas 86 kamar. Ini Faktanya Orang positif Covid-19 yang menjalani isolasi mandiri akan mendapat bantuan makanan dari Pemkot Jogja. “Kami ngasih [bantuan] tergantung rekomendasi dari kelurahan karena kebanyakan mereka tanpa gejala. Jadi enggak semua mendapat [bantuan] permakanan, nanti rekomendasi dari gugus tugas kelurahan,” jelasnya. (lna)

Leave a Reply