Akun @Andiarief__ Dilaporkan ke Polisi Terkait Cuitan Singgung Hasto Soal Wadas

Pelapor Andi Arief menunjukan surat laporan kepolisian (Foto: harianaceh.co.id/net)

JoSS, JAKARTA – Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDIP Jakarta Pusat melaporkan pemilik akun Twitter @Andiarief_ ke polisi terkait cuitan dianggap menyinggung Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Kepala BBHAR DPC PDIP Jakpus Fuad Abdullah mengatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti cuitan pemilik akun twitter @Andiarief_ yang diunggah pada 14 Februari 2022 pukul 09.13 dengan bunyi tweet “Setelah PD difitnah atas kasus Wadas, kini tak terbukti. Bolehkah kami bertanya apa benar Hasto Sekjen PDIP berada di balik penambang andesit?” dengan telah membuat Laporan Polisi yang diwakili oleh Jesaya Purba,S.H. selaku Sekretaris BBHAR Jakarta Pusat.

“Laporannya terkait cuitan akun @Andiarief_, di situ mempertanyakan apakah Pak Hasto selaku Sekjen PDIP terkait dengan tambang batu. Itu yang jadi alasan kita, ada menyinggung Sekjen PDIP,” kata Fuad Abdullah, Jumat (18/2/2022).

Laporan itu diterima Polres Jakarta Pusat dengan nomor registrasi LP/B/359/II/2022/SPKT/Polres Metropolitan Jakpus/POLDA METRO JAYA pada Jumat (18/2/2022). Dalam pembuatan LP tersebut, selain dihadiri seluruh fungsional BBHAR Jakarta Pusat juga didampingi Langsung oleh Ketua DPC PDIP Jakarta Pusat, Waode Herlina dan Sekretaris DPC PDIP Jakarta Pusat Ir. Iwan Triady.

Untuk diketahui, Pemilik akun @Andiarief_ ialah Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat Andi Arief.

Dia menambahkan, dasar pelaporan adalah cuitan pemilik akun atau akun twitter @Andiarief_ tersebut telah merugikan seluruh Keluarga Besar PDI Perjuangan secara kelembagaan. Menurutnya terlihat jelas unsur formil atau sengaja dari akun tersebut untuk menyerang Ir. Hasto Kristiyanto, MM selaku atau atas nama Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan.

“Dengan demikian akibat yang ditimbulkan secara materiil bukan hanya Bapak Hasto Kristiyanto secara pribadi namun lebih sangat terasa merugikan kelembagaan dan keluarga besar PDI Perjuangan. Hal tersebut terbukti dimana cuitan tersebut direspon oleh umum dengan retweet 2 ribuan lebih disukai lebih dari 7 ribu dan hampir semuanya memberikan penilaian dan respon negatif dari khalayak,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima JoSS.co.id.

Fuad mengatakan pihaknya membawa sejumlah barang bukti berupa tautan akun @Andiarief_, tangkapan layar cuitan soal Hasto serta bukti SK dari Ketua DPC.

Baca juga: Cuit Hasto Terkait Tambang Andesit Wadas, BBHAR Minta Andi Arief Minta Maaf

“Bukti yang dibawa tentu pertama URL yang disitu menyebutkan twitternya @Andiarief_, yang kedua copy screenshoot ini pendukungnya, dan ketiga bukti formilnya ada SK dari Ketua DPC terkait pengangkatan kami sebagai pengurus BBHAR,” katanya.

Dia menjelaskan bahwa narasi fitnah yang dikemas dengan sebuah tanya tanpa ada latar belakang peristiwa maupun rangkaian data keterkaitan persoalan tambang Andesit dengan nama Hasto Kristiyanto selaku Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan sudah cukup terjadi adanya peristiwa pidana secara formil yang dilakukan oleh pemilik akun atau akun twitter @Andiarief_.

“Substansi muatan cuitan tersebut sangat jelas bermuatan fitnah dan menyerang kehormatan kepada Bapak Hasto Kristiyanto selaku Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan. Dikarenakan bias terhadap kelembagaan maka dugaan perbuatan pidana oleh pemilik akun atau akun twitter @Andiarief_ cukup proporsional diterapkan pasal 28 ayat (2) atau Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” jelasnya.

Adapun pasal 28 ayat (2) UU ITE sebagaimana dimaksud menyebutkan: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”

Pasal 27 ayat (3) UU ITE sebagaimana dimaksud menyebutkan: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik  dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Fuad menambahkan dalam press release kami telah memberikan waktu kepada pemilik akun atau akun twitter @Andiarief_ untuk meminta maaf melalui twitter, namun hingga waktu yang telah diberikan selama 2 X 24 jam ternyata tidak direspon. Dengan demikian kami melanjutkan upaya hukum sebagaimana janji kami dalam pres release. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*