4 Candi di Jateng dan DIY Ini Resmi Jadi Tempat Ibadah Umat Hindu dan Budha

Ilustrasi siluet candi borobudur (Foto: artsandculture.google.com)

JoSS, MAGELANG – Pemerintah RI resmi mencanangkan Candi Prambanan di Daerah Istimewa Yogyakarta, Candi Borobudur, Candi Pawon dan Candi Mendut di Jawa Tengah menjadi tempat ibadah umat Hindu dan Budha Indonesia dan seluruh dunia.

Hal itu ditandai dengan dilakukannya penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Kementerian BUMN, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta Pemprov Daerah Istimewa Yogyakarta dan Pemprov Jateng, secara daring dan luring di Gedhong Pracimosono, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, pada Jumat, (11/2/2022).

Dalam kesempatan itu hadir Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X, Koordinator Staf Khusus Menteri Agama (Menag) RI Abdul Rochman, dan Kepala Biro Umum, Hukum dan Pengadaan Kemenparekraf Nina Azhari yang membubuhkan tanda tangan dalam nota kesepakatan tersebut.

Sementara hadir secara virtual  Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy yang diwakili oleh Deputi Bidang Koordinasi Revolusi Mental, Pemajuan Kebudayaan dan Prestasi Olah Raga Kemenko PMK Didik Suhardi, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Wamenparekraf) Angela Tanoesoedibjo, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, dan Dirjen Kebudayaan Kemendikbud Ristek Hilmar Farid.

Hadir pula perwakilan dari Umat Budha S Hartati Murdaya, tokoh Umat Hindu yang juga Stafsus Presiden Dr. A.A. Ngr. Ari Dwipayana.

Diketahui Candi Prambanan, Candi Borobudur, Candi Mendut dan Candi Pawon selama ini lebih banyak dimanfaatkan untuk kepentingan kebudayaan, pariwisata, dan penelitian sejarah. Melalui penandatanganan kesepakatan itu, maka fungsi candi-candi tersebut akan mencakup kepentingan ritual dan fungsi spiritual.

Gubernur DIY mengatakan, pemanfaatan Candi Prambanan, Candi Borobudur, Candi Mendut, dan Candi Pawon untuk tujuan kepentingan keagamaan akan berfokus pada nilai-nilai spiritual pendidikan dari situs tersebut.

“Sehingga ketika masyarakat berkunjung tidak hanya melihat keindahan candi, tapi juga menyaksikan kegiatan peribadatan umat Hindu dan Buddha,“ katanya, dilansir dari laman resmi Kemenko PMK.

Baca juga: 29 Kabupaten di Jateng Digelontor Dana Total Rp1,6 Triliun Untuk Pembangunan Sarpras Perdesaan

Nota Kesepahaman ini disebut menjadi langkah awal untuk pengembangan keempat candi tersebut menjadi Pusat Ibadah Umat Hindu dan Buddha. Nantinya, umat Hindu dan Budha seluruh dunia bisa mengunjungi keempat candi tersebut dengan ketentuan dari masing-masing agama.

Usai penandatanganan tersebut, Bhikkhu Sri Pannavaro Mahathera dari Sangha Theravada Indonesia (STI) mempertanyakan kebijakan pemanfaatan Candi Borobudur sebagai pusat ibadah umat Buddha. Ia mempertanyakan tak adanya tempat khusus untuk beribadah di Candi Borobudur selama ini.

Selain Pendopo, kata Sri Pannavaro, juga perlu disediakan tempat untuk menancapkan dupa. Meski, hak tersebut tidak menjadi keharusan.

“Ngarso Dalem mengatakan, ada tempat menancapkan dupa, meskipun itu tidak keharusan meskipun itu sunnah. Tetapi kalau umat Buddha bisa menancapkan dupa itu, rasanya mantab sekali,” katanya.

“Nah pendopo itu,beliau tadi ngendikan belum terealisasi, padahal beliau memberikan usulan pada zaman Menteri Pariwisata Marzuki Usman berapa puluh tahun yang lalu. Semogalah dengan MoU ini bisa terlaksana,” katanya.

Koordinator Stafsus Menteri Agama Adung Abdul Rochman menjawab jika setelah penandatanganan MOU ini, pihaknya akan segera menindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

“Nanti akan dibangunkan seperti yang panjenengan tadi ngendikan (Anda tadi sampaikan) baik di Borobudur maupun Prambanan, kami harap nanti ada komunikasi dengan Kemendikbud maupun Umat Buddha sesuai dengan kaidah-kaidah cagar budaya,” katanya.

Yang jelas, lanjut Adung, bangunan untuk beribadah tersebut nantinya tidak berdampak pada Candi Borobudur dan Prambanan sebagai cagar budaya. Tapi, keberadaan bangunan bisa dimanfaatkan baik Umat Buddha maupun Hindu untuk beribadah dan melihat candi.

“Umat itu masih tetap bisa melihat Candi. Menindaklanjuti dari MoU ini,” jelasnya.

Ia menambahkan, Nota Kesepakatan ini menjadi wujud pelaksanaan pengembangan moderasi beragama, melengkapi cagar budaya dengan kehidupan kebudayaan keagamaan yang luhur (living culture).

“Juga menambah daya tarik pariwisata cagar budaya sebagai destinasi pariwisata prioritas, sekaligus dimaksudkan mewadahi tujuan idiil menyampaikan pesan masa lalu dari para leluhur kebudayaan bangsa,” jelasnya. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*