JoSS, JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melaporkan saat ini kasus Covid-19 varian Omicron di Indonesia terus bertambah. Hari ini, Kemenkes mencatat ada 92 kasus konfirmasi baru. Sehingga total ada 254 kasus Omicron di Indonesia.
Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmidzi mengatakan dari 254 kasus tersebut terdiri dari 239 kasus dari pelaku perjalanan internasional (imported case) dan 15 kasus transmisi lokal.
“Mayoritas (penularan) masih didominasi pelaku perjalanan luar negeri. Dari hasil pemantauan, sebagian besar kondisinya ringan dan tanpa gejala. Gejala paling banyak adalah batuk (49%) dan pilek (27%),” kata Nadia dikutip dari laman resmi Kemenkes, Selasa (4/1/2022).
Nadia memastikan, Omicron memiliki tingkat penularan yang jauh lebih cepat dibandingkan varian Delta. Sejak ditemukan pertama kali pada 24 November 2021 di Afrika Selatan, kini Omicron telah terdeteksi di lebih dari 110 negara dan diperkirakan akan terus meluas.
Di level nasional, pergerakan Omicron juga terus meningkat sejak pertama kali dikonfirmasi pada 16 Desember 2021. Sementara itu, sebagai bentuk kesiapsiagaan pemerintah dalam mencegah serta mengendalikan penularan varian Omicron.
Kementerian Kesehatan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron (B.1.1.529) yang ditandatangani Menteri Kesehatan pada 30 Desember 2021.
Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito, mengatakan pemerintah segera melakukan penanganan ganda. Pemerintah beserta stakeholder terkait akan memonitor pintu kedatangan dan memutus mata rantai penularan di komunitas.
Baca juga: Infeksi Omicron Meluas, IDAI Wanti-Wanti Soal PTM
“Sudah sepatutnya kita segera melakukan gerakan penanganan ganda, tidak hanya di pintu kedatangan tetapi juga di komunitas untuk memutus rantai penularannya,” ujar Wiku, Selasa (4/1/2022).
Pertama, Wiku menuturkan pemerintah mengatur arus kedatangan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Hal ini penting mengingat kepadatan PPLN dapat berpengaruh semakin besarnya peluang kasus importasi masuk, maupun penularan antarpenumpang.
“Untuk itu pemerintah Indonesia telah menentukan perbedaan syarat kedatangan pelaku perjalanan dari penggolongan negara agar kasus transmisi komunitas yang terjadi serta pembatasan pintu masuk luar negeri bagi WNA maupun WNI saat ini,” jelasnya.
“Hanya tiga pintu kedatangan, yaitu udara tiga pintu kedatangan, untuk laut dan pos lintas batas negara sesuai dengan SK Kasatgas Nomor 1 Tahun 2022,” sambung Wiku.
Lebih lanjut, pemerintah juga menggencarkan testing salah satunya menggunakan alat SGTF. Kemudian meningkatkan kedisiplinan karantina bagi PPLN. Dengan begitu peluang lolos kasus positif ke komunitas dapat ditekan.
Selanjutnya, pemerintah mencermati transmisi lokal yang terjadi di komunitas. Caranya ialah dengan menerapkan disiplin protokol kesehatan serta mengimbau warga untuk tidak ke luar negeri jika tidak ada hal mendesak. “Hal ini bertujuan untuk menekan peluang kembalinya masyarakat membawa pulang penyakit dan menularkannya kepada sesama pelaku perjalanan maupun keluarga di rumah,” tutupnya. (lna)

Leave a Reply