Kendaraan Wisata Tuai Polemik, Pemkot Solo Pastikan Penggunaannya Minimumkan Jalur protokol

JoSS, SOLO – Pemerintah Kota Surakarta memastikan kendaraan wisata berbasis bahan bakar listrik meminimumkan jalur protokol ketika beroperasi mengantarkan wisatawan ke sejumlah destinasi.

Wakil Wali Kota Surakarta Teguh Prakosa mengatakan kendaraan wisata tersebut akan mengurangi jalur-jalur protokol. Bahkan, ke depannya akan dibuatkan jalur khusus seperti jalur sepeda.

“Kendaraan listrik itu kan ada batasan kecepatan dan sebagainya, kemudian berjalannya di kawasan tertentu, itu ada aturannya. Ke depan bisa saja jadi satu dengan jalur sepeda, tinggal diberikan garis berbeda. Selanjutnya, jalur-jalur penyeberangan yang melewati jalur prokotol akan dibuatkan jalur khusus,” katanya.

Apalagi, dikatakannya, kendaraan wisata tersebut tidak beroperasi setiap hari melainkan hanya Sabtu, Minggu, hari libur nasional, dan momentum tertentu.

“Misalnya kementerian mengadakan rapat di salah satu hotel di Solo dan ingin menikmati wisata di Solo, itu diizinkan memakai kendaraan ini. Operasinya juga dikawal dengan rute sesuai keinginan mereka,” katanya, dilansir dari Antara.

Pernyataan itu menanggapi munculnya polemik, salah satunya dari pengamat transportasi nasional Djoko Setijowarno yang menyarankan agar mobil listrik wisata tersebut tidak dioperasionalkan di jalan raya.

Ia mengatakan jika ingin mengoperasikan mobil tersebut di jalan raya maka harus melalui uji tipe dulu supaya dikeluarkan surat registrasi uji tipe (SRUT).

“Dengan dasar SRUT dari Ditjenhubdat, maka Polisi mengeluarkan STNK dan plat nomor kendaraan. Selain itu, sebagai angkutan umum setiap enam bulan wajib dilakukan uji berkala atau KIR,” katanya.

Baca juga: Baliho Iklan Wisata Aman Kota Solo Terpampang di Jogja Diduga Sindir Klithih, Ini Kata Gibran

Ia mengatakan jika mobil listrik yang merupakan hibah dari Tahir Fondation tersebut tetap dijalankan di jalan umum maka pengelola bisa dijerat dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni dikenakan sanksi sesuai Pasal 277 UU LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) tahun 2009.

Terkait hal itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Surakarta Hari Prihatno mengatakan uji tipe tidak dilakukan pada kendaraan wisata tersebut karena bukan kategori mobil.

“Sekali lagi itu bukan mobil, ini berbasis listrik. Di regulasi (kendaraan wisata) setara dengan sepeda listrik, diatur hampir sama. Operasionalnya di kawasan tertentu, kami menyebutkan kendaraan wisata, makanya ada (beroperasi) di kawasan,” katanya.

Ia mengatakan ketentuan tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 yang menyatakan Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik Adalah Suatu Sarana Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik yang Digunakan Untuk Mengangkut Orang di Wilayah Operasi dan/atau Lajur Tertentu..

Wali Kota Solo, Jawa Tengah, Gibran Rakabuming Raka memutuskan tetap melanjutkan operasional mobil listrik wisata di sana.  “Jalan terus saja. Yang penting sing numpak (yang mengendarai) ati-ati. Lagipula itu kan jalannya pelan-pelan,” kata Gibran di Solo kemarin.

Menanggapi pendapat pakar transportasi, Gibran yakin operasional mobil listrik wisata di Solo tidak akan menimbulkan masalah. Selain itu, dia pun mengklaim sudah mendapat restu dari Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polresta Surakarta Kompol Adhytiawarman Gautama Putra.

“Satlantas wae (saja) oke kok, namanya kan sepur wisata,” kata Gibran.

Sejurus Gibran, Kadishub Solo Hari Prihatno menyatakan operasional mobil listrik tidak melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ). Pasalnya mobil listrik tersebut berstatus kendaraan wisata yang beroperasi di kawasan tertentu.

Saat ini Dishub Solo mengoperasikan delapan mobil listrik wisata pada hari Sabtu dan Minggu dengan tiga rute di kawasan wisata Solo. “Itu kan kendaraan wisata yang beroperasi di kawasan yang sudah ditentukan. Dan kita milih rute di tempat yang tidak termasuk kawasan tertib lalu lintas,” kata Hari. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*