[widget id="text-5"]

Jangan Asal Ngikut, Jual Foto KTP Melalui NFT Bisa Dibui 10 Tahun dan Denda Rp1 MIliar Lho

Kanan ilustrasi selfi dengan KTP- Kiri, tangkapan Layar Jual NFT foto selfie KTP di OpenSea (Foto: twitter)

FENOMENA bisnis digital melalui Non Fungible Token (NFT) di berbagai situs online kini mulai merasuki kehidupan masyarakat. Terlebih setelah viral seorang pemuda bernama Ghozali menjual foto selfie-nya melalui media OpenSea.

Ghozali berhasil meraup miliaran rupiah dari penjualan foto selfienya selama lima tahun berturut-turut sebagai NFT di situs OpenSea.

Diketahui, NFT adalah singkatan dari non-fungible token. Non-fungible artinya sesuatu yang tidak dapat dipertukarkan, sebuah karya yang memiliki keunikan sendiri.

Masyarakat pun mencoba peruntungan dengan menjual beragam hal, termasuk foto dokumen kependudukan, seperti KTP-el maupun Kartu Keluarga. Padahal dokumen kependudukan merupakan suatu hal yang penting dan rawan disalahgunakan.

Kini warga Indonesia perlu hati-hati terutama jika yang diunggah merupakan NFT foto Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, penjualan data pribadi, khususnya yang bersumber dari dokumen kependudukan seperti KTP-el, menurut Zudan, dapat merugikan masyarakat luas.

Penjualan data pribadi dapat memicu terjadinya kejahatan berdalih penyalahgunaan identitas.

“Foto dokumen kependudukan yang berisi data-data pribadi dan sudah tersebar sebagai NFT itu, akan sangat memicu terjadinya fraud/penipuan/kejahatan, dan membuka ruang bagi ‘pemulung data’ untuk memperjual-belikannya di pasar underground,” terang Zudan, Minggu (16/01/2021), dilansir laman dukcapil.kemendagri.go.id.

Zudan menegaskan, penjualan foto dokumen kependudukan yang berisi data-data pribadi penduduk, baik sebagai NFT atau bukan, merupakan pelanggaran hukum.

Dia menambahkan pendistribusian dokumen kependudukan adalah termasuk berbahaya karena bisa memicu tindak kejahatan.

Baca juga: Mahfud Minta Korban Pinjol Ilegal Tak Bayar Hutang, Jika Diancam Bisa Lapor Polisi

Oleh karena itu, Zudan mengimbau kepada pihak yang melakukan tindak kejahatan mendistribusikan dokumen kependudukan, termasuk diri sendiri akan dikenai ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000 atau Rp1 Miliar.

“Hal ini diamanatkan dalam Pasal 96 dan Pasal 96a Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan,” kata Zudan seperti dikutip Antara, Minggu (16/1/2022).

Lebih lanjut, Dirjen Dukcapil menyebut penjualan dan pengunggahan foto dokumen kependudukan tersebut sangat rentan terhadap tindak kejahatan, salah satunya penipuan.

Zudan menyebut mengunggah swafoto bersama dengan KTP adalah berbahaya sebab berisi informasi data diri.

Bahkan, data kependudukan rentan dijual oleh ‘pemulung data’ untuk transaksi eknomi online seperti pinjaman online (pinjol).

“Karena data kependudukan itu dapat dijual kembali di pasar underground atau digunakan dalam transaksi ekonomi online, misalnya seperti pinjol,” tambahnya.

Oleh karena itu, Zudan mengimbau seluruh masyarakat untuk lebih selektif dalam memilih pihak-pihak yang dapat dipercaya dalam memberikan verifikasi dan validasi terhadap dokumen kependudukan berisi informasi diri.

“Oleh karena itu, pentingnya edukasi kepada seluruh masyarakat untuk tidak mudah menampilkan data diri dan pribadi di media online apa pun, (edukasi) itu sangat perlu dilakukan,” jelasnya.

Sebagai informasi, NFT merupakan produk digital yang dapat dijual dan dibeli menggunakan teknologi blockchain. NFT memiliki fungsi seperti sertifikat digital yang menunjukkan kepemilikan atau otoritas terhadap suatu karya seni.

NFT dapat diperjualbelikan di pasar daring atau market place OpenSea, yang pertama kali didirikan oleh Devin Finzer dan Alex Atallah pada Maret 2020. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*


[widget id="text-3"]