DIREKTORAT Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengucapkan selamat kepada Ghozali (22) mahasiswa Udinus Semarang yang ramai diperbincangkan setelah mendadak menjadi miliarder dari hasil menjual swafoto atau selfie dirinya dalam bentuk dari Non Fungible Token (NFT).
Ghozali meraup untung miliaran rupiah berkat swafoto miliknya yang dilakukan setiap hari sejak 2017. Ia berhasil menjadi miliarder setelah koleksi NFT berjudul ‘Ghozali Everyday’ miliknya ramai dikoleksi para kolektor aset digital.
Ia menjual NFT tersebut melalui platform marketplace OpenSea dan bertransaksi menggunakan mata uang kripto Ethereum (ETH). Aksinya ramai diperbincangkan di jagat dunia maya sehingga mengundang DJP Kemenkeu turut menghampiri akunnya. “Selamat, Ghozali!,” tulis akun resmi DJP dalam unggahan di Twitter, Jumat (14/1).
Tentu ucapan selamat tersebut tidak hanya sekadar ucapan. Akun @DitjenPajakRI itu meminta Ghozali untuk mendaftarkan dirinya sebagai Wajib Pajak (WP) dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di lamanpajak.go.id.
“Ini tautan dimana kamu bisa mendaftarkan dirimu untuk memiliki TIN (Tax Identity Number/NPWP),” tulisnya. Tak hanya itu, DJP juga memberikan sejumlah tips bagi Ghozali untuk melengkapi data dirinya melalui tautan yang sudah disediakan dalam unggahan yang sama.
“Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, kamu bisa mengecek informasi TIN melalui laman berikut,” tulisnya.
DJP dengan senang hati akan memberikan informasi lebih lanjut bila Ghozali memiliki pertanyaan untuk menyelesaikan kewajibannya. “Kalau kamu butuh bantuan, kamu bisa bertanya ke @kring_pajak,” tulisnya.
NFT sendiri wajib dimasukkan ke dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak. Pasalnya, marak terjadi perdagangan aset digital di tengah masyarakat.
“Aset NFT maupun aset digital lainnya wajib dilaporkan di SPT Tahunan dengan menggunakan nilai pasar tanggal 31 Desember pada tahun pajak tersebut,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kemenkeu Neilmaldrin Noor, dilansir dari CNNIndonesia.com.
Menurutnya, aset digital merupakan salah satu objek pajak lantaran memiliki unsur tambahan penghasilan bagi pemiliknya. Walau belum diatur secara khusus, Neilmaldrin mengklaim NFT masih dapat dikenakan aturan perpajakan umum.
“Pemerintah belum mengenakan pajak secara khusus terhadap transaksi digital tersebut. Namun, ketentuan umum aturan perpajakan tetap dapat digunakan,” ujarnya.
Mengutip situs resmi DJP, dijelaskan ada empat kategori pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Orang Pribadi. Pertama, WP yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas maupun yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. Contohnya karyawan/pegawai, pengusaha, pekerja lepas, pedagang, dan sejenisnya.
Kedua, WP yang belum memenuhi persyaratan subjektif atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, namun berkeinginan mendaftarkan dirinya untuk memperoleh NPWP.
Yang masuk dalam kategori ini adalah pelamar kerja yang belum memiliki penghasilan, mahasiswa yang belum memiliki penghasilan, dan sejenisnya.
Ketiga, perorangan yang sudah memiliki NPWP, lalu mendapatkan penghasilan berasal dari usaha dan/atau pekerjaan bebas pada 1 atau lebih tempat kegiatan usaha yang berbeda dengan tempat tinggal Wajib Pajak.
Keempat, warisan belum terbagi. “Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan belum memiliki NPWP, dan dari warisan tersebut diterima atau diperoleh penghasilan,” beber DJP. (lna)

Leave a Reply