Sultan Larang Acara Malam Pergantian Tahun Yang Berpotensi Picu Kerumunan

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X (Foto: net)

JoSS, JOGJA – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X melarang penyelenggaraan acara malam pergantian tahun yang memicu kerumunan masyarakat, guna mengantisipasi terjadinya lonjakan penularan Covid-19.

Hal itu tertuang dalam dua instruks Gubernur DI Yogyakarta Nomor 37/instr/2021 dan Nomor 38/instr/2021 tentang Pencegahan Penularan Covid-19 pada periode libur Natal dan Tahun Baru.

“Kami minta bupati dan wali kota melarang pawai dan arak-arakan tahun baru, melarang acara old and new year baik yang sifatnya terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan,” kata Sultan, Selasa (14/12/2021).

Sultan menjelaskan, selama libur Natal dan Tahun Baru yang berlangsung 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022, seluruh kepala daerah mengoptimalisasi fungsi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di masing-masing lingkungan. Mulai dari tingkat RW, kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota selambatnya pada 20 Desember 2021.

“Lakukan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di tempat-tempat yang berpotensi terjadi kerumuman, baik tempat ibadah, pusat perbelanjaan, dan destinasi wisata,” kata Sultan.

Kegiatan masyarakat selama libur Natal dan tahun baru juga diperketat. Kegiatan seni budaya dan olahraga yang memicu kerumunan dan berpotensi terjadi penularan Covid-19 berlangsung tanpa penonton.

Sultan melanjutkan, berbagai acara yang tak termasuk perayaan Natal dan tahun baru, namun berpotensi menimbulkan kerumunan, berlangsung dengan protokol kesehatan serta maksimal diikuti 50 orang. Semua daerah harus menutup alun-alun pada 31 Desember 2021 sampai 1 Januari 2022.

Baca juga: PT Jasa Marga Siap Terapkan Ganjil Genap di 4 Ruas Tol Ini Pada Periode Libur Nataru

Sekretaris DI Yogyakarta, Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, pemerintah tak segan menjatuhkan sanksi bagi pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan untuk pencegahan penularan Covid-19 selama libur Natal dan tahun baru.

“Khususnya aturan pembatasan pengunjung di destinasi wisata yang mensyaratkan kapasitas maksimal 75 persen,” kata Aji. Sanksi terberat atas pelanggaran ini adalah penutupan tempat usaha atau destinasi wisata.

Selain itu Pemerintah DIY akan memperketat syarat masuk wisatawan ke destinasi wisata selama libur Natal dan tahun baru. Peningkatan kewaspadaan ini bertujuan mencegah penyebaran virus corona dalam periode tingginya mobilitas masyarakat.

Sekretaris DI Yogyakarta Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, syarat perjalanan yang berlaku di Yogyakarta merujuk Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021. Salah satunya adalah mewajibkan wisatawan sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis lengkap.

“Bukti vaksinasi dua kali itu terlihat saat memindai kode unik di aplikasi PeduliLindungi,” kata Baskara Aji. Dia menambahkan jika sudah disuntik vaksin dua kali, maka akan muncul tanda hijau. Sementara yang baru menjalani vaksinasi Covid-19 dosis pertama akan muncul tanda kuning.

Dengan begitu, Aji mengatakan, pengawasan pergerakan masyarakat selama libur Nataru ada di hilir, yakni destinasi wisata, pusat perbelanjaan, bioskop, restoran, pasar, dan tempat umum lainnya. Metode kontrol ini berbeda dengan langkah sebelumnya yang pernah diterapkan saat PPKM Level 3. Ketika itu, petugas menyekat sejumlah ruas jalan untuk membatasi mobilitas masyarakat.

Sebab itu, pemerintah mendorong setiap destinasi wisata dan titik keramaian masuk dalam sistem aplikasi PeduliLindungi. “Terutama untuk memantau apakah wisatawan saat pengecekan itu berstatus merah (belum mendapatkan vaksinasi Covid-19) atau tidak,” ujarnya.

Saat ini, hampir semua destinasi wisata di Yogyakarta sudah terdaftar dalam aplikasi PeduliLindungi dan menggunakannya. Kalaupun ada destinasi wisata yang belum masuk sistem tersebut, wisatawan itu kemungkinan besar akan tersaring di lokasi lain. “Jadi bisa saja jalan-jalan di Yogyakarta, tetapi tak akan masuk ke destinasi wisata,” kata dia. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*