Pemerintah Ketatkan Pengawasan 674 Objek Wisata di Jateng Yang Beroperasi

Gubernur Jawa Tengah saat mempimpin rapat koordinasi penanganan Covid-19 (27/12) (Foto: humas.jatengprov.go.id)

JoSS, SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan mengawasi ketat ratusan objek wisata di wilayah ini. Pasalnya sebanyak 674 objek wisata tetap buka pada masa libur Tahun Baru 2022.

Sekda Jateng Sumarno mengatakan pihaknya memprediksi terjadi kenaikan jumlah wisatawan pada momen libur Tahun Baru 2022 yang jatuh pada akhir pekan.

“Sementara hanya ada 16 destinasi wisata yang akan tutup. Maka prokes harus benar-benar ketat. Pastikan semua pengunjung menggunakan masker dan masuk menggunakan aplikasi pedulilindungi,” katanya, dilansir dari semarang.bisnis.com.

Sementara itu pada periode 17-24 Desember 2021, pemerintah mencatat sebanyak 895.838 unit kendaraan masuk ke wilayah Jateng. Sementara penumpang transportasi umum yang datang ke Jateng pada periode itu tercatat hanya 293.492 orang.

Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, mengapresiasi warga yang mendukung program pemerintah dengan tidak mudik pada musim libur Natal dan Tahun Baru 2022. Berdasarkan hasil evaluasi mudik Natal, tidak ada peningkatan jumlah warga yang masuk ke Jateng.

“Prediksinya kan kemarin empat juta, tapi kenyataannya tidak ada sejuta. Tapi kita pantau terus, apakah terjadi lonjakan sampai akhir minggu ini. Saya mengucapkan terimakasih pada masyarakat yang mau mendukung dan mematuhi imbauan untuk tidak mudik saat Natal dan tahun baru,” kata Ganjar.

Ganjar berharap masyarakat tidak mudik dan tetap bertahan di wilayah masing-masing pada libur Tahun Baru 2022. “Mudah-mudahan masyarakat ikhlas mendukung, libur tahun baru nanti tetap seperti ini, di tempat masing-masing. Insyaallah anda bisa berkegiatan dengan nyaman apalagi sudah divaksin, prokesnya ketat dan tidak berkerumun,” jelasnya.

Adapung pemerintah telah mengeluarkan aturan terkait tempat wisata saat Natal dan Tahun Baru 2022 diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021.

Baca juga: Meski PPKM Level 3 Dibatalkan, Batang Tetap Perketat Pengawasan Objek Wisata

Pertama, meningkatkan kewaspadaan pada objek wisata, khususnya untuk daerah-daerah sebagai destinasi pariwisata favorit, antara lain: Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain.

Kedua, mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan setiap kabupaten atau kota agar memiliki protokol kesehatan yang baik. Ketiga, menerapkan pengaturan ganjil-genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata.

Keempat, pengaturan ganjil-genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata. menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas).

Kelima, memperbanyak sosialisasi, memperkuat penggunaan dan penegakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan keluar tempat wisata. Pengunjung yang diizinkan masuk adalah mereka yang masuk kategori hijau.

Keenam, memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak. Ketujuh, membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 75 persen dari kapasitas total. Kedelapan, melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka atau tertutup.

Kesembilan, mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif. Kesepuluh, membatasi kegiatan masyarakat termasuk seni budaya yang dapat menimbulkan kerumanan, sehingga berpotensi terjadi penularan Covid-19. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*