
JoSS, JAKARTA – Kementerian Perhubungan merevisi kebijakan pelat nomor mobil pribadi ganjil genap di jalan tol selama Libur Nataru. Kini, Kemenhub menyatakan rekayasa lalu lintas selama periode itu bersifat situasional dan dinamis berdasarkan kondisi di lapangan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan rekayasa lalu lintas dalam upaya pengendalian transportasi saat libur Natal dan Tahun Baru baik di jalan tol maupun di jalan nasional meyesuaikan kondisi di lapangan.
“Manakala ada peningkatan volume kendaraan, baik di jalan tol maupun jalan nasional, maka kami akan merekomendasikan (manajemen rekayasa lalu lintas),” katanya dalam konferensi pers, Selasa (21/12/ 2021).
Sebelumnya, pada 1 Desember lalu, Menhub Budi Karya Sumadi mengatakan akan diberlakukan ganjil genap untuk mobil pribadi di jalan tol selama Libur Nataru pada 20 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Baca juga: Ganjar Minta Seluruh Daerah Siaga Hadapi Lonjakan Pemudik di Momen Nataru
Pembatasan kendaraan pribadi juga akan dilaksanakan di jalan non tol dan kawasan wisata.
Ganjil genap akan diterapkan di Jalan Tol Merak, Jalan Tol Palimanan-Kanci, Jalan Tol Cikampek, serta Jalan Tol Padalarang. Di jalan non tol, ganjil genap akan berlaku di wilayah aglomerasi, ibu kota provinsi, hingga tempat-tempat pusat keramaian.
“Biasanya kalau ganjil genap, tingkat pergerakan akan turun 30 persen,” ujar Budi Karya dalam Rapat Kerja dengan Komisi V DPR itu.
Dirjen Budi Setiyadi menjelaskan selama libur Natal dan Tahun Baru memang diterapkan pengendalian pergerakan perjalanan orang dengan kendaraan bermotor perseorangan (pribadi). Apabila situasi dan kondisi lalu lintas dinilai berpotensi menyebabkan penumpukan kendaraan, Kemenhub merekomendasikan rekayasa lalu lintas seperti contra flow, satu arah, atau ganjil genap.
“Yang akan melakukan tindakan atau eksekusinya (rekayasa lalu lintas) tergantung diskresi Kepolisian,” katanya seperti dilansir dari tempo.co.
Pemerintah daerah juga diberi kewenangan untuk melakukan manajemen dan rekayasa lalu lintas sesuai kebutuhan dan kondisi masing-masing daerah. Menurut Budi, kebijakan tersebut berdasarkan kesepakatan kemenhub dengan pemangku kepentingan terkait, seperti Kepolisian, PUPR, dan Badan Usaha Jalan Tol. (lna)

Leave a Reply