JoSS, SOLO – Polresta Surakarta menetapkan 2 orang sebagai tersangka kasus meninggalnya Gilang Endi Saputra, peserta Diklatsar Menwa UNS. Dua tersangka yang merupakan anggota Menwa berinisial MFM (22) dan FPJ (22. Keduanya terancam hukuman tujuh taun penjara.
Kapolresta Surakarta Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan kedua tersangka terbukti melakukan penganiayaan menggunakan alat maupun tangan kosong saat kegiatan Diklatsar Pra Gladi Patria Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905, di bawah Jembatan Jurug (Bengawan Solo), Sabtu (23/10) lalu.
“Pada hari ini, pukul 10,00 WIB telah dilakukan gelar perkara. Berdasarkan 3 alat bukti, keterangan saksi, surat dan keterangan ahli, kita tetapkan 2 tersangka atas nama MFM (22) pria, warga Pati dan FPJ (22), pria asal Wonogiri,” ujar Ade, sebagaimana dilansir dari merdeka.com.
Kedua tersangka berdasarkan 3 alat bukti tersebut, lanjut Kapolresta, secara bersama melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal. Atau karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia. “Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” katanya.
Ade menambahkan, hingga Kamis kemarin pihaknya sudah memeriksa sebanyak 26 saksi. Termasuk di antaranya saksi ahli dari tim kedokteran forensik dari RSUD dr Moewardi.
Rektor UNS Prof Jamal Wiwoho menyampaikan duka mendalam kepada keluarga korban. Ia juga menyesalkan terjadinya kasus kekerasan yang terjadi di kampus tersebu. Kendati demikian pihaknya akan melakukan pendampingan kepada kedua tersangka.
“Kita akan melakukan pendampingan kepada kedua tersangka. Tim sudah dibentuk dan diketuai Dr Agus Riewanto. Kita berikan pendampingan kepada yang lain juga, baik pendampingan psikologi, pendampingan kesehatan dan pendampingan lainnya,” katanya.
Jamal berharap bisa menyelesaikan kasus tersebut secara hukum. Ia juga akan patuh dan taat, serta berkoordinasi dengan kepolisian. Terkait sanksi, pihaknya masih menunggu proses hukum yang berjalan.
Sementara itu, Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan kasus meninggalnya Gilang. Mereka juga meminta agar mahasiswa melaporkan tindak kekerasan organisasi kemahasiswaan (Ormawa) ke pihak rektorat.
Baca juga: Rektor Jamal Wiwoho Bekukan Resimen Mahasiswa UNS, Kasus Gilang Masuk Tahap Penyidikan
Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan UNS, Prof Ahmad Yunus mengatakan, pascaaksi yang dilakukan mahasiswa di depan gedung rektorat Senin (1/11) lalu, pihaknya membuka pintu selebar-lebarnya bagi mahasiswa yang memiliki data dan informasi pendukung terkait terjadinya kekerasan pada Ormawa di lingkungan UNS.
“Bagi yang memiliki data dan informasi pendukung, silakan menyampaikan kepada tim sebagai bahan pertimbangan di dalam melakukan evaluasi,” ujar Yunus, Rabu (3/11).
Yunus menyampaikan, pimpinan UNS pada Senin (1/11) sore langsung menugaskan salah satu anggota Tim Evaluasi Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 UNS untuk menemui keluarga Gilang di Karanganyar. Upaya ini dalam rangka menawarkan pendampingan kesehatan bagi keluarga.
“Tim UNS ditemui oleh Sunardi, ayah almarhum yang didampingi 3 anggota keluarga. Pihak keluarga menyambut baik tawaran pendampingan kesehatan dari kami (UNS). Terkait jadwal pendampingan/konseling, mereka akan berkoordinasi dengan anggota keluarga yang memerlukan,” imbuhnya.
Selain itu, tim evaluasi juga terus memonitor perkembangan insiden di media massa dan media sosial. Salah satu yang menjadi perhatian adalah unggahan di akun Twitter @putri_yudianti berjudul “Tragedi Menwa UNS 2013” yang diduga menjadi salah satu sumber informasi yang digunakan oleh mahasiswa yang melakukan aksi.
Pada Senin (1/11) sore, Kepala Biro Akademik dan Kemahasiswaan UNS Rohman Agus Pratomo telah menghubungi pemilik akun Twitter @putri_yudianti untuk meminta kesediaannya dalam berdiskusi dengan tim evaluasi terkait informasi yang diunggah.
“Kita sudah hubungi pemilik akun, tapi belum menyatakan kesediaannya,” pungkas dia. (lna)

Leave a Reply