[widget id="text-5"]

Pelajar di Solo Dilarang Nongkrong dan Main Game Online Sepulang Sekolah

Ilustrasi (Foto: net)

JoSS, SOLO — Pemerintah Kota (Pemkot) Solo resmi melarang anak sekolah berseragam pergi nongkrong ke sejumlah lokasi per Selasa (16/11/2021). Regulasi yang berlaku hingga 29 November itu menyebut anak berseragam dilarang masuk pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan.

Selain itu, juga dilarang masuk arena ketangkasan dan game online, fasilitas umum, berupa area publik, taman umum, tempat wisata umum, museum, tempat hiburan dan area publik lainnya.

Kemudian kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan juga dilarang didatangi jika masih memakai seragam. Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, mengatakan poin larangan itu merupakan usulan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo No 067/4061 tentang tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.

Petugas kerap mendapati anak sekolah nongkrong di lokasi-lokasi Kota Solo itu sepulang sekolah atau pembelajaran tatap muka (PTM). “Iya, kami masukkan karena nyatanya memang banyak ditemukan anak-anak nongkrong sepulang sekolah,” katanya kepada wartawan, Selasa (16/11/2021).

Baca juga: Perhatian! Anak Usia Balita di Solo Tak Diizinkan Masuk Area Publik

Kepala Satpol PP Kota Solo, Arif Darmawan, mengatakan sebelum aturan itu masuk SE, petugas rutin patroli ke sejumlah tempat yang kerap jadi lokasi nongkrong. Para pelajar yang kedapatan nongkrong dan ngumpul-ngumpul langsung diminta pulang tanpa perlu datang ke Kantor Satpol PP untuk menerima pembinaan.

“Kami persuasif dulu, kecuali kalau sudah ngeyel dan nekat,” ucapnya yang dihubungi secara terpisah. Petugas juga patroli ke lingkungan sekolah saat PTM terbatas berlangsung.

Lokasi-lokasi nongkrong itu di antaranya Alun-alun Selatan Keraton Solo, Jl Bhayangkara, Selter Sriwedari, Warmindo Simpang Tiga Serangkai, dan mal-mal.

“Itu tempat-tempat favorit pelajar untuk nongkrong. Saat kedapatan nongkrong langsung kami minta pulang,” kata Arif sebagaimana dilansir dari solopos.com.

Keberadaan larangan anak sekolah berseragam masuk ke lokasi-lokasi dalam SE lebih bertujuan mengingatkan pelaku usaha. Sehingga mereka juga bisa menolak dan ikut bertanggung jawab saat anak sekolah berseragam itu nongkrong di tempatnya.

“Kami pokoknya persuasif dulu. Pelaku usaha sebaiknya juga mengingatkan. Alasan mengerjakan tugas kan, hanya alasan, bisa dikerjakan di rumah,” urainya. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*


[widget id="text-3"]