PEMBERLAKUAN Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 2, mempengaruhi kunjungan wisata di sejumlah objek wisata. Tak terkecuali Candi Prambanan. Guna mengoptimalkan pendapatan, pengelola menawarkan konsep pernikahan luar ruang (outdoor) berlatar belakang Dandi Prambanan.
Pujo Suwarno, Marketing and Sales PT TWC mengatakan untuk mengisi kekosongan akibat pandemi COvid-19, PT Taman Wisata Candi (TWC) yang mengelola Candi Prambanan mulai membidik event-event berskala kecil, salah satunya pernikahan luar ruang atau outdoor wedding.
“Candi Prambanan memiliki sejumlah venue favorit luar ruang berlatarbelakang Candi Prambanan, yang bisa digunakan masyarakat untuk penyelenggaraan acara pernikahan,” katanya, sebagaimana dilansir dari tempo.co.
Sejumlah venue favorit tersebut berada di dalam kompleks Taman Wisata Candi Prambanan dan Venue Rama Shinta Garden Resto yang juga memiliki latar Candi Prambanan. “Kami memfasilitasi penggunaan venue di Taman Wisata Candi Prambanan bagi masyarakat yang ingin mengggelar acara outdoor wedding,” kata Pujo.
Outdoor wedding ini, kata Pujo, menjadi konsep yang paling memungkinkan untuk dilakukan pada masa pandemi seperti sekarang. “Ruang terbuka tentunya jauh lebih aman dalam situasi seperti ini,” ujarnya.
Baca juga: Konsep Pernikahan Virtual Jadi Tren Kala Pandemi
Menurut Pujo, pasca adanya kelonggaran kegiatan hajatan di masa PPKM Level 2 ini, antusias masyarakat untuk menyelenggarakan pernikahan di kompleks Taman Wisata Candi Prambanan cukup banyak.
“Ketertarikan mereka salah satunya karena venue yang ditawarkan sangat luas, berada di tempat terbuka dan tentu saja keindahan Candi Prambanan yang menjadikan moment pernikahan ini menjadi sesuatu yang sakral,” kata dia.
Pujo menepis soal mitos selama ini yang berkembang bahwa pasangan kekasih yang berkunjung ke Candi Prambanan akan mengalami putus cinta. “Itu hanya mitos ya, banyak yang tetap awet dan langgeng sampai jenjang pernikahan. Jadi, tidak perlu khawatir jika ingin berwisata ke Candi Prambanan bersama pasangan, apalagi ingin menyelenggarakan acara pernikahan di situ,” ujarnya.
Sejak wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyandang status PPKM Level 2 akhir Oktober lalu, Satgas Penanganan Covid-19 setempat mewanti-wanti seluruh hajatan mematuhi ketentuan berlaku.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DIY Noviar Rahmad mengungkapkan hajatan seperti resepsi pernikahan bisa digelar masyarakat dengan kapasitas maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan. “Hajatan tetap perlu ada izin dari Satgas Covid-19 agar dapat tetap dimonitor,” ujarnya.
Menurut Pujo, pernikahan luar ruang yang digarap Candi Prambanan sepenuhnya mematuhi protokol kesehatan. Artinya tidak digelar secara besar-besaran dengan jumlah tamu yang banyak, namun harus menyesuaikan dengan kondisi yang ada. “Tetap ada pembatasan jumlah tamu undangan, penerapan protokol yang ketat,” kata dia. (lna)

Leave a Reply