
JoSS, JOGJA – Upah Minimum Provinsi (UMP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tahun 2022 telah ditetapkan sebesar Rp1.840.915. Nilai ini naik sebesar Rp75.915 atau 4,30 persen dibandingkan UMP 2021 sebesar Rp1.765.000.
Kenaikan upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) tertinggi di DIY adalah Kabupaten Gunungkidul yakni sebesar naik 7,34 persen atau Rp130.000 dari Rp1.770.000 menjadi Rp1.900.000. Meski demikian, jumlah tersebut menduduki posisi terendah UMK di provinsi ini.
Sementara itu, UMK Jogja naik sebesar 4,08 persen atau Rp84.440. dari yang sebelumnya UMK Jogja sebesar Rp2.069.530 menjadi Rp2.153.970, jumlah ini tertinggi se DIY. Untuk UMK Sleman, ada kenaikan 5,12 persen atau Rp97.500, dari sebelumnya Rp1.903.500 menjadi Rp2.001.000.
Adapun UMK Bantul naik 4,04 persen atau Rp74.388, dari Rp1.842.460 menjadi Rp1.916.848. UMK Kulonprogo naik 5,50 persen atau Rp99.275 dari RP1.805.000 menjadi Rp1.904.275.
Berdasarkan penetapan ini, Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD KSPSI) DIY menolak kenaikan UMP dan UMK di DIY. Juru Bicara DPD KSPSI DIY, Irsad Ade Irawan merasa kecewa dan tidak puas atas besaran UMP DIY 2022 tersebut.
“Kenaikan UMP DIY 2022 yang tidak signifikan adalah sesungguhnya cerita lama yang terus berulang-ulang, di mana justru upah buruh tidak pernah istimewa di Provinsi yang menyandang predikat istimewa,” kata Irsad dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/11).
“Upah murah yang ditetapkan berulang-ulang senantiasa membawa buruh pada kehidupan yang tidak layak dari tahun ke tahun, karena upah minimum tidak mampu memenuhi Kebutuhan Hidup Layak (KHL).”
Baca juga: Sebanyak 2.553 Lowongan Pekerjaan di Tawarkan di Bursa Kerja Virtual Temanggung
Kenaikan yang tidak sampai lima persen ini dianggap tidak mampu mengurangi angka kemiskinan secara signifikan. Kenaikan ini juga tidak akan mempersempit jurang ketimpangan ekonomi yang ada di DIY. Selain itu, ada potensi buruh kesulitan membeli rumah.
“Penetapan UMP DIY 2022 adalah suatu penetapan yang tidak demokratis, karena menghilangkan peran serikat buruh dalam proses penetapan upah. Ini sebagai akibat penetapan upah menggunakan rumus atau formula yang tidak berbasis survey KHL dan angka-angka yang sudah ditetapkan Badan Pusat Statistik,” kata Irsad.
Terkait pengupahan ini, Wakil Wali Kota Jogja, Heroe Poerwadi, mengatakan kenaikan UMK ini berdasarkan kesepakatan serikat pekerja dan pengusaha.
“Sebenarnya masing-masing memahami kondisi pandemi Covid-19 belum pulih dan perlu bareng-bareng memulihkan. Ada kesepakatan dari pekerja dan pengusaha, didasari ada pemahaman untuk bersama bangkit bareng-bareng,” kata Heroe, Jumat (19/11/2021), sebagaimana dilansir dari hariajogja.com.
Kenaikan ini juga mempertimbangkan kebutuhan kalori per bulan, jumlah anggota keluarga, pertumbuhan ekonomi, sampai inflasi.
Heroe mengatakan perhitungan kenaikan UMK ini sudah di atas kebutuhan kalori dan juga pertimbangan jumlah anggota keluarga. Sementara pertumbuhan ekonomi dan inflasi saat ini masih cukup rendah.
“Bisa [lebih] meningkat kalau pertumbuhan ekonomi juga meningkat,” kata Heroe. “Perlu dicatat, Ini berlaku untuk masa kerja di bawah satu tahun, artinya di atas satu tahun masih berlaku dengan [tambahan] masa kerja dan segala macam,” pungkasnya. (lna)

Leave a Reply