Kejaksaan Negeri Berhasil Kembalikan Status Lapangan Kalicari Sebagai Aset Pemkot Semarang

Area masuk Lapangan Kalicari Semarang (Foto: google map)

JoSS, SEMARANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang kembali menyelamatkan aset milik Pemerintah Kota Semarang untuk kedua kalinya. Aset kali ini adalah lapangan sepak bola Kalicari dengan nilai aset sebesar Rp26 miliar.

Kembalinya aset Pemkot Semarang tersebut usai Kejari Kota Semarang selaku jaksa pengacara negara (JPN) memenangkan permohonan peninjauan kembali (PK) atas sengketa kepemilikan lapangan melawan warga.

Kepala Kejari Kota Semarang, Transiswara Adhi mengatakan, dengan kemenangan ini artinya kuasa yang diberikan Pemkot telah berjalan sesuai harapan.

“Aset berupa lapangan sepak bola Kalicari yang nilainya sekitar Rp 26 miliar kembali dalam penguasaan Pemkot Semarang berdasarkan putusan PK yang kami ajukan,” kata Transiswara Adhi, di kantornya, Jumat (26/11/2021).

Peninjauan kembali sengketa aset lapangan Kalicari tersebut diajukan Kejari Kota Semarang pada 17 September 2020 yang lalu.

Baca juga: Pemkot Semarang Siapkan Lahan Seluas 10 Hektare Untuk Agrowisata Kebun Buah

Peninjauan kembali diajukan setelah ditemukan empat bukti baru (Novum) atas sengketa dengan warga tersebut.

“Kami mengajukan empat novum dalam PK tersebut. Namun, yang menjadi pertimbangan hakim hanya dua novum,” ujarnya, sebagaimana dilansir dari laman kejaksaan.go.id.

Dua bukti baru yang menjadi dasar dikabulkannya permohonan PK itu adalah Surat Permohonan Persetujuan Pengesahan Keputusan Desa tentang Mutasi Tanah Bondo Desa/Eks Bondo Desa. Serta Surat Permohonan Salinan Surat Ukur Eks Tanah Bengkok Lapangan Kalicari dengan lampiran Surat Ukur Nomor: 10702/1995.

“Bukti baru yang kami ajukan merupakan surat-surat bukti yang bersifat menentukan, yang pada waktu perkara diperiksa di pengadilan di bawahnya, tidak dapat ditemukan,” kata Kasi Datun Kejari Kota Semarang, Diah Ayu Wulandari.

Berdasarkan bukti yang ada, hakim MA akhirnya mengabulkan permohonan PK.

Dengan begitu, status Lapangan Kalicari bukan merupakan tanah hak milik perseorangan atau tanah bondo desa tetapi merupakan tanah negara.

“Adanya putusan PK ini, sekaligus membatalkan putusan hakim pada peradilan tingkat pertama, banding, maupun kasasi,” jelasnya. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*