Harga Barang Dagangan di Kawasan Malioboro Bakal Diseragamkan

Ilustrasi jalan malioboro (Foto: twitter @Jogja24Jam)

JoSS, JOGJA – Wali Kota Jogja, Haryadi Suyuti menyatakan pihaknya berencana menyeragamkan harga untuk barang-barang dagangan yang dijual di wilayah Malioboro. Kebijakan ini sebagai upaya agar ada standarisasai harga produk.

“Beli ronde di sini Rp5.000, di sana ada yang Rp10.000. Harus ada standardisasi, yang Rp5.000 seperti apa, yang Rp10.000 seperti apa,” kata Haryadi, belum lama ini.

Upaya penyeragaman ini juga sebagai upaya optimalisasi pajak di Kota Jogja. Harapannya seiring perekonomian yang semakin mambaik, pembayaran pajak juga semakin optimal. Haryadi berharap pemerintah bersama masyarakat bisa menyepakati hal ini.

Terlebih saat ini kawasan Malioboro mulai menampakkan geliatnya. “Jangan ada lagi [tarif] parkir yang aji mumpung. Beli kaos souvenir dan sebagainya, harapan saya mari sama-sama sepakat menyamakan tarif, waluapun itu sulit. Biar tidak tawar-menawar, nanti tidak enak,” katanya seperti dilansir dari harianjogja.com.

Selain penyeragaman harga barang di kawasan Malioboro, Pemkot Jogja juga mendorong penyedia jasa sektor pariwisata seperti hotel atau restoran untuk memperhatikan pajak. Sehingga saat ada kenaikan pemasukan, maka harus memperhatikan pajaknya juga.

“Uang dari para tamu itu kan sebagian titipan untuk warga masyarakat. Misalnya ada orang belanja habis Rp100.000, dari situ ada pajak yang harus disetorkan,” kata Haryadi. “Jadi, jangan sepenuhnya dianggap sebagai income. Itu transaksinya baru Rp100.000, bagaimana kalau miliaran? Kan [pajaknya] bisa dimanfaatkan untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.

Baca juga: Batasi Pengunjung Hanya Dua Jam Di Malioboro, Jogja Siapkan Aplikasi Sugeng Rawuh

Sementara itu, guna mengedalikan jumlah pengunjung agar tetap aman dan nyaman berwisata di masa pandemi, Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja melalui Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya (UPT PKCB) menyiapkan aplikasi Sugeng Rawuh untuk pembatasan pengunjung di Malioboro.

Pembatasan ini salah satunya berupa maksimal kunjungan di Malioboro selama dua jam. Aplikasi ini akan memonitor dan memberikan peringatan apabila waktu berkunjung akan habis. Selain itu, aplikasi ini juga sebagai alat penghitung otomatis jumlah pengunjung.

Menurut Kepala UPT PKCB Jogja, Ekwanto, Malioboro memiliki 17 pintu masuk. Berbeda dengan destinasi wisata lain yang hanya memiliki satu pintu, maka penjagaan di Malioboro membutuhkan sumber daya manusia yang banyak.

Namun saat ini aplikasi Sugeng Rawuh belum bisa beroperasi. “[Rekayasa pembatasan yang sudah kami simulasikan] belum bisa kami implementasikan di lapangan. Aplikasi Sugeng Rawuh belum bisa diimplementasikan karena menunggu arahan dan sinkronisasi dengan aplikasi Peduli Lindungi,” kata Ekwanto, Selasa (26/10/2021).

Sinkronisasi ini agar tidak terlalu banyak aplikasi bagi pengunjung yang hendak ke Malioboro. “Masih perlu penggodokan, sehingga tidak banyak sistem di Malioboro. Menghindari keluhan masyarakat agar tidak terlalu banyak aplikasi di Malioboro,” kata Ekwanto.

Selain pengaturan di area Malioboro, rekayasa sudah berlangsung sejak wisatawan masuk Jogja, khususnya yang menggunakan bus pariwisata. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*