Gojek dan Tokopedia Digugat Rp2,08 Triliun Terkait Penggunaan Merek GoTo

Mari berbagi

JoSS, JAKARTA – Penggunaan merek ‘GoTo’ rupanya menyisakan persoalan. Pasalnya, sebuah perusahaan bernama PT Terbit Financial Technology menggugat Gojek dan Tokopedia Rp2,08 Triliun atas penggunaan merek ‘GoTo’.

Sekadar infotmasi, merek GoTo muncul pasca merger antara Gojek dan Tokopedia yang resmi diumumkan pada Senin (17/05/2021). Kolaborasi dua perusahaan ini merupakan kolaborasi usaha terbesar di Indonesia Adapun Terbit Financial Technology telah mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Selasa (2/11/2021) kemarin.

Gugatan tersebut dilayangkan kepada PT Aplikasi Anak Bangsa dan PT Tokopedia. Dalam petitum yang dilansir dari laman resmi PN Jakpus, pihak Terbit Financial meminta mejelis Pengadilan Niaga Jakpus mengabulkan sejumlah gugatannya.

Pertama, menyatakan penggugat sebagai satu-satunya pemilik dan pemegang hak yang sah atas merek terdaftar ”GOTO” beserta segala variasinya. Kedua, menyatakan merek “GOTO”, “goto”, dan “goto financial” mempunyai persamaan dengan merek “GOTO” milik penggugat.

Ketiga, menyatakan para tergugat telah melakukan pelanggaran hak atas merek “GOTO” milik Penggugat yang terdaftar dengan Nomor:  IDM000858218 pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI.

Keempat, menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiil sebesar Rp1,83 triliun  dan ketugian imateriil Rp250 miliar. Kelima, meminta pengadilan menghukum Para tergugat untuk menghentikan penggunaan merek “GOTO” atau segala variasinya. Selain itu, pihak Terbit Financial juga meminta GoTo membayar uang paksa senilai Rp1 miliar setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan perkara tersebut.

Keenam, menyatakan permohonan pendaftaran merek “GOTO” atau segala variasinya oleh Tergugat I diajukan dengan iktikad tidak baik Keenam, meminta Kemenkumham  menolak permohonan pendaftaran merek “GOTO” atau segala variasinya yang diajukan pihak GoTo, setidaknya ada 18 merek.

Menanggapi hal ini,  Corporate Affairs GoTo Group Astrid Kusumawardhani mengatakan saat ini perusahaan tengah mendalami isu tersebut. Baca Juga : Sengketa Merek, Terbit Fintech vs Gojek-Tokopedia Rebutan GoTo

“Saat ini kami sedang mendalami isu tersebut. Yang dapat kami sampaikan adalah GoTo senantiasa memenuhi peraturan yang berlaku di Indonesia dan akan menghormati proses yang tengah berjalan,” ujarnya, seperti dilansir dari Bisnis.com, Minggu (7/11/2021). (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*