Disnaker Kota Semarang Belum Tentukan UMK

Ilustrasi (Foto: wartabromo.com)

JoSS, SEMARANG – Dinas Tenaga Kerja (Dinasker) Kota Semarang mesih belum menetapkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2022. Hingga kini pembahasannya masih terus dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak.

Kepala Disnaker, Sutrisno menjelaskan rumusan UMK di Ibu Kota Jateng ini masih menunggu data dari BPS. Data yang dibutuhkan kada dia, terkait pertumbuhan ekonomi, besarnya inflasi dan lain sebagainya.

“Nanti kalau sudah keluar, akan kita kaji secapatnya. Lalu kita setorkan ke Pak Wali kemudian ke Gubernur,” katanya, seperti dilansir dari laman resmi Pemkot Semarang.

Sustrisno mengaku sudah melakukan pertemuan sekaligus rapat terkait perumusan UMK ini dengan dewan penguhapan Kota Semarang.

Koordinasi juga telah dilaporkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang bagaimana penerpan UMK yang sehat di Semarang. “Intinya kami berharap pengusaha dan pekerja ini sama-sama bahagia,” tuturnya.

Konsultasi  terkait harga, kebutuhan pekerja, kwalitas hidup layak dan lainnya dengan BPS pun telah dilakukan dengan BPS Kota. Terkait aspirasi bersaran yang dituntut dari buruh meminta agar upah yang didapatkan bisa cukup.

Baca juga: Kabar Gembira, UMR 2022 Bakal Lebih Baik Dibandingkan Kenaikan 2021

Pihaknya juga sudah melakukan survei harga-harga kebutuhan pokok saat ini. Selain itu juga berkonsultasi dengan Pak Sekda terkait kedepannya bagaimana UMK yang sehat di Kota Semarang.

“Sudah ke BPS Kota juga terkait harga, data-data tentang inflasi, kebutuhan pekerja dan lainnya ini yang kami butuhkan dari BPS. Besaran usulan belum bisa kita ajukan karena masih berproses,” jelasnya.

Sutrisno berharap kepada para pengusaha dan pekerja untuk saling membantu. Selain itu juga tetap menjaga iklim kerja yang baik sembari menunggu data dari BPS Pusat.

Pihaknya mengatakan juga sudah mengadakan rapat bersama dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Semarang dan Dewan Pengupahan. Hal itu, lanjutnya, sudah dilakukan sebanyak tiga kali.

Adapun data-data yang dibutuhkan yakni data pertumbuhan ekonomi, data pertumbuhan inflasi, dan beberapa data lain yang menunjang perumusan UMP dan UMK yang baru.

“Yang jelas itu cukup. Jadi untuk pekerja di Kota Semarang diharapkan bekerja yang santun dan baik, para pekerja ini juga berharap itu (UMK) cukup untuk kebutuhan mereka sehari-hari. Pengusaha juga diharapkan mengikuti alur pemerintah dan menghormati keputusan yang akan ditetapkan,” jelasnya.

Sebelumnya, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Semarang melakukan aksi unjuk rasa di kantor BPS dan DPRD Provinsi Jateng.

Aksi tersebut merupakan salah satu upaya untuk mengawal isu UMP dan UMK Semarang tahun 2022 yang akan diumumkan pada November mendatang.

Koordinator aksi Luqmanul Hakim mengatakan ada empat tuntutan yang ingin disampaikan FSMI Kota Semarang.

Pertama yakni menetapkan kenaikan UMK 2022 Kota Semarang diatas 10 persen. Kemudian membatalkan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Selanjutnya cabut PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan dan yang terakhir berlakukan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tanpa Omnibus Law. Saat ini UMP Jateng masih berada di angka Rp1.789.979.

Artinya UMP Jateng ada di bawah Jawa Barat dan Jawa Timur yang sudah menetapkan di atas Rp1.800.000. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*