Dirjen Imigrasi Menolak Masuk Orang Asing Atau Yang Sempat Singgah di 11 Negara Ini Termasuk Hong Kong

Foto: imigrasi.go.id

JoSS, JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi memperbarui aturan pembatasan orang asing yang akan masuk Wilayah Indonesia untuk mencegah masuknya Covid-19 varian Omicron.

Dalam aturan baru tersebut, Ditjen Imigrasi akan menolak masuk orang asing yang sempat singgah atau tinggal di Wilayah Afrika Selatan, Bostwana, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho, dan Hong Kong dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum masuk wilayah Indonesia.

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara (Angga) menjelaskan bahwa aturan pelarangan masuk bagi orang asing ini berlaku efektif mulai Selasa (30/11/2021).

“Jika ada orang asing yang pernah berkunjung ke negara-negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, maka akan langsung ditolak masuk Indonesia di Tempat Pemeriksaan Imigrasi, ” jelas Angga dalam keterangan resmi, Senin (29/11/2021).

Di samping itu, Ditjen Imigrasi juga menangguhkan sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara Afrika Selatan, Bostwana, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho, dan Hong Kong.

Baca juga: Cegah Varian Omicron, Indonesia Tutup Pintu Bagi 8 Negara

Sementara itu, bagi orang asing di luar negara-negara tersebut,  masih berlaku aturan pembatasan sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

“Jika masyarakat membutuhkan konsultasi lebih lanjut, kami membuka saluran komunikasi melalui livechat di www.imigrasi.go.id pada hari dan jam kerja, ” katanya.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo mengingatkan bahwa pandemi Covid-19 belum berakhir dan masih menjadi ancaman pada 2022. Hal itu merespons munculnya varian baru Covid-19, yakni varian Omicron.

“Di tahun 2022 pandemi Covid-19 masih menjadi ancaman dunia dan juga ancaman bagi negara Indonesia,” ujar Jokowi seperti disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (29/11/2021).

Selain varian lama, lanjut Jokowi, di beberapa negara telah muncul varian baru Covid-19 berjenis B.1.1.529 atau varian Omicron. Ia meminta agar semua pihak terus waspada.

“Antisipasi dan mitigasi perlu disiapkan sedini mungkin agar tidak mengganggu kesinambungan program reformasi struktural yang sedang kita lakukan serta program pemulihan ekonomi nasional,” ujar presiden.

Adapun Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memastikan varian Omicron belum terdeteksi di Indonesia. Varian baru itu semula terdeteksi di Afrika Selatan dan kemudian ditemukan di sejumlah negara lain. “Sampai sekarang di Indonesia belum teramati adanya Varian Omicron ini,” ujar Budi dalam konferensi pers, Minggu (28/11/2021). (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*