13 Bulan Lagi Andika Perkasa Masuk Masa Pensiun, Mungkinkah Jabatan Panglima TNI Diperpanjang?

Jenderal Andika Perkasa (Foto: indonesiadefense.com)

SELANGKAH lagi Jenderal Andika Perkasa menjabat Panglima TNI menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto yang memasuki masa pensiun pada November ini. Pria yang menjabat Kepala Staf TNI Angkatan Darat sejak 2018 ini, menjadi calon tunggal Panglima TNI yang diusulkan presiden kepada DPR RI dan telah disetujui dalam rapat paripurna Senin (8/11/2021) kemarin.

Andika kini tinggal menunggu jadwal pelantikan oleh Presiden Jokowi. Seperti yang diketahui, Panglima TNI merupakan perwiran tertinggi militer yang memimpin TNI. Untuk pengangkatannya sendiri calon Panglima TNI akan ditunjuk oleh Presiden dan disetujui oleh DPR (Dewan Perwakilan Rakyat).

Untuk aturan pengangkatan Panglima TNI diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Untuk jabatan panglima dapat dijabat secara bergantian oleh perwira tingg tiap-tiap angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.

Pada pasal 13, ayat 6 UU tersebut dituliskan, “Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap calon Panglima yang dipilih oleh Presiden, disampaikan paling lambat 20 (dua puluh) hari tidak termasuk masa reses, terhitung sejak permohonan persetujuan calon Panglima diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat.”

Sedangkan untuk usia maksimal atau pensiun bagi tingkat perwira yaitu 58 tahun. Hal ini berbeda dengan prajurit TNI berpangkat bintara dan tamtama yang memasuki usia pensiun umur 53 tahun. Sedangkan untuk pemberhentian dari jabatan seperti yang diatur dalam Pasal 59, prajurit yang berpangkat Kolonel dan perwira akan diberhentikan oleh presiden.

Walaupun masih menyisakan masa pengabdian 13 bulan, Andika Perkasa saat ini akan berusia 57 tahun pada 21 Desember 2021 mendatang.

Baca juga: Seorang Profesor di Singapura Sebut Jokowi Sosok Jenius, Pemimpin Paling Efektif di Dunia

Terkait masa jabatan Panglima TNI yang tinggal 13 bulan itu, Wakil Ketua Komisi Pertahanan DPR Abdul Haris Almasyhari mengatakan pemerintah kemungkinan memperpanjang masa jabatan prajurit TNI. Hal ini salah satunya terkait dengan masa jabatan calon Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang hanya berlangsung selama setahun.

“Memang selama ini mau direvisi. Cuma memang belum mulai usulan pemerintah. Tapi saya melihat diperpanjang kok. Ini terus terang saja,” kata Abdul Haris dalam diskusi di Komplek DPR, Jakarta Pusat, Senin (8/11/2021).

Bila ingin memperpanjang masa jabatan Jenderal Andika, menurut Abdul Haris, ada dua cara yang memungkinkan dilakukan. Pertama adalah memperpanjang masa jabatan khusus untuk Andika sendiri. Atau kedua, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden untuk memperpanjang seluruh perwira tinggi masa kerjanya.

“Saya enggak tahu perpanjangannya apakah perpanjangan khusus dia, atau memang perpanjangan masa kerja perwira tinggi,” kata Abdul Haris.

Jika Perpres yang dipilih, Abdul Haris berujar bahwa kemungkinan masa jabatan bisa diperpanjang hingga dua tahun. Selama ini, wacana perpanjangan juga muncul untuk memperpanjang masa jabatan tamtama dan bintara agar baru bisa pensiun pada usia 58 tahun.

“Kalau tamtama dan bintara naik, masak perwira tingginya naik juga. Kalau naik kan jadi 60 (tahun). Kira-kira gitu spekulasinya,” kata Abdul, sebagaimana dilansir dari tempo.co.

Jika hal ini direalisaskan maka Andika Perkasa bisa memperpanjang masa jabatannya hingga 3 tahun lagi atau baru pensiun pada 2024. Tahun 2024 juga banyak dinilai tahun krusial karena adanya pemilu serentak. Mulai dari pemilu presiden, pemilu legislator, hingga pemilihan kepala daerah. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*