
RANGGA Madhipa Sutra Jiwa Cordosega Akre Askhala Mughal Ilkhanat Akbar Sahara Pi – Thariq Ziyad Syaifudin Quthuz Khoshala Sura Talenta tak mendapatkan akta lahirnya selama 3 tahun, setelah kelahirannya.
Nama anak asal Tuban tersebut dinilai terlalu panjang oleh petugas birokrasi pencatatan sipil. Cordo, nama panggilannya, sulit mengurus surat akta kelahiran karena namanya melebihi 50 karakter
Selain akta kelahiran, Cordo juga belum memiliki dokumen kependudukan lain yang sah. Kedua orang tua, Arif Akbar dan Suci Nur Aisiyah kemudian meminta bantuan Presiden Joko Widodo dengan mengirimkan surat terbuka.
Isi surat tersebut yakni meminta tolong dibantu untuk mengurus dokumen kependudukan, karena sudah beberapa kali mereka ditolak oleh Dissukcapil. “Sungguh besar harapan kami pihak terkait pembuat akte nama untuk memberi jalan keluar dan kemudahan dalam memberikan pada kami pelayanan yang baik.
Kami sudah mengajukan permohonan kira kira hampir hampir tiga tahun yang lalu, akan tetapi sampai hari ini – jawabannya sama – Tidak bisa – selalu dan selalu ditekankan mengganti nama,” tulis surat terbuka Arif. Surat tersebut pun akhirnya viral di media sosial, hingga membuat sang anak menjadi sorotan netizen.
Terkait hal itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengimbau masyarakat memberikan nama yang tidak terlalu panjang untuk anak.
Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan nama panjang rentan salah ketik (saltik) atau typo dalam berkas administrasi. Ia menyarankan pemilihan nama anak yang lebih ringkas.
Baca juga: Warkop DKI Beri Waktu Sepekan Minta Warkopi Ganti Nama dan Karakter
“Yang namanya panjang-panjang itu banyak yang kemudian salah ketik, harus dilakukan pembetulan-pembetulan. Misalnya, antara akta kelahiran, kartu identitas anak, kartu keluarga, ijazahnya karena salah ketik terjadi nama berbeda-beda,” kata Zudan dalam video yang diterima Kamis (7/10/2021).
Zudan menyampaikan pemerintah tidak melarang masyarakat memberi nama apapun kepada anak. Namun, ia mengingatkan ada keterbatasan kolom nama pada data kependudukan.
Ia berkata nama yang tercatat dalam data kependudukan hanya 55 huruf. Zudan menyebut nama yang terlalu panjang tidak bisa tercatat secara lengkap dalam dokumen-dokumen resmi.
“Kalau namanya terlalu panjang, dalam SIM juga tidak akan cukup, dalam paspor tidak akan cukup, rekening bank juga tidak akan cukup. Kalau punya banyak tanah, sertifikat tanahnya juga tidak cukup,” tuturnya.
Sebelumnya, Arif Akbar orang tua si anak tersebut mengeluhkan anaknya tidak kunjung mendapatkan akta kelahiran sejak 2019. Ia mengirim surat ke Presiden Joko Widodo agar anaknya bisa segera mendapat akta.
Arif berkata Dinas Dukcapil Tuban tidak memproses akta kelahiran anaknya karena bernama 19 kata. Dukcapil Tuban menyarankan agar Arif mengganti nama anaknya. Akan tetapi, ia enggan melakukan hal itu dengan alasan nama adalah doa. (lna)

Leave a Reply