JoSS, SEMARANG – Mahasiswa FH Universitas Diponegoro (Undip) Luthfi Hafidz Fafsanjani raih juara I dalam lomba Karya Tulis Ilmiah Pidana Tingkat Nasional Criminal Law Fest (CLF) Tahun 2021 yang dihelat Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (Unnes) Tahun 2021.
Dia terpilih menjadi yang terbaik atas karya ilmiah berjudul “Konsep Pembuktian Terbalik sebagai Strategi Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Sektor Pasar Modal untuk Sarana Pendanaan Terorisme” yang disertakannya dalam kompetisi.
Dalam lomba tersebut, Luthfi harus bersaing dengan peserta dari 16 perguruan tinggi lain yang ada di Indonesia.
“Saya sangat bersyukur, karena dapat turut memberikan sumbangsih prestasi bagi almamater tercinta. Semoga pencapaian ini bisa menjadi bagian dari usaha meningkatkan reputasi dan nama harum Fakultas Hukum Universitas Diponegoro,” kata mahasiswa kelahiran Lampung, 6 Agustus 2001 kepada tim humas Undip, Rabu (27/10/2021).
Dilansir dari undip.ac.id, CLF 2021 adalah ajang kompetisi tahunan berupa Lomba Karya Tulis Ilmiah (LKTI) tingkat nasional dengan spesifikasi di bidang hukum pidana yang diselenggarakan oleh Penal Study Club FH Unnes. Kegiatan tersebut digelar pada 3 September 2021 sampai 24 Oktober 2021.
Baca juga: Pakar UNDIP Prof Aries Susanty Bongkar Tiga Hal Penting Mengukur Logistik Halal
Pada tahun ini, CLF mengangkat tema: “Quo Vadis Penanggulangan Tindak Pidana Pencucian Uang”. Serta, dalam rangkaian kegiatan tersebut diselenggarakan pula Webinar Nasional Tindak Pidana Pencucian Uang” dengan sub tema “Kupas Tuntas: Urgensi Pembaruan Instrumen Hukum TPPU dalam Perkembangan Teknologi”.
Ketika disinggung tentang judul karyanya, yakni “Konsep Pembuktian Terbalik sebagai Strategi Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Sektor Pasar Modal untuk Sarana Pendanaan Terorisme” mahasiswa angkatan 2019 ini menjelaskan judul ini dilatarbelakangi oleh kondisi perkembangan teknologi informasi dewasa ini, khususnya pada sektor finansial yang senantiasa terus beradaptasi dengan fenomena global. Hal ini kemudian memungkinkan adanya kecenderungan dalam hal perdagangan, aset, dan uang mengalir bebas tanpa sekat.
Luthfi melihat ada perkembangan yang membuka peluang risiko pemanfaatan perkembangan sektor finansial sebagai pendukung sekaligus sarana utama tindak kejahatan dengan transformasi modus kejahatan yang lebih canggih dan semakin sulit dalam hal pembuktiannya. Itu bisa terjadi misalnya kejahatan berupa pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Di sisi lain, aparat penegak hukum seringkali menghadapi kesulitan dalam hal pembuktian berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme, khususnya dalam hal membuktikan unsur subjektif atau mens rea dari tindak pidana tersebut. Pembuktian terbalik menjadi upaya yang penting di sini.
“Konsep pembuktian terbalik dan mengkombinasikannya dengan ketentuan mengenai pemblokiran atas aksesibilitas harta kekayaan, setiap orang maupun korporasi yang diketahui atau patut diduga akan atau telah melakukan tindak pidana dengan sendirinya harus membuktikan bahwa harta kekayaan atau dana yang dimilikinya tersebut bukan berasal dari hasil tindak pidana. Ini yang menjadi dasar kenapa judul itu muncul dan saya utarakan melalui lomba ini,” dia menambahkan.
Mahasiswa yang juga pernah meraih Duta dalam kegiatan “Narasi Toleransi” yang diselenggarakan oleh Indika Foundation dan United Nations Development Programme 2019 mengaku, bersyukur dan menyampaikan rasa terima kasih kepada para pembimbing dan pendamping dari Undip. Sebab, prestasi ini tidak lepas dari peran banyak pihak termasuk fakultas dan universitas yang sudah membentuk lingkungan akademik yang baik.
Dekan Fakultas Hukum Undip, Prof. Dr. Retno Saraswati, S.H., M.Hum, menyatakan kebanggaan atas prestasi yang diraih oleh para mahasiswa hukum Undip. “Saya sangat bangga, semoga dengan adanya prestasi ini dapat memicu Mahasiswa Fakultas Hukum Undip lainnya untuk meraih prestasi membanggakan di tingkat nasional maupun internasional,” harap Prof Retno. (lna)

Leave a Reply