Jubir Kemenkes Minta Aparat Tindak Tegas Selebgram Rachel Vennya Yang Kabur Dari Karantina

Foto: Instagram/@rachelvennya

JoSS, JAKARTA – Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmidzi merespons kaburnya selebgram Rachel Vennya dari Wisma Atlet saat menjalani karantina. Dia meminta pihak aparat menegakkan aturan dan memberi sanksi, jika terbukti melanggar.

“Mendorong keamanan untuk menekan aturan dan memberikan sanksi kepada oknum sesuai dengan peraturan yang ada,” kata Nadia, seperti dilansir dari Bisnis.com, Kamis (14/10/2021).

Rachel diduga kabur dari masa karantina yang seharusnya dilakukan 8 x 24 jam saat itu. Dia disebut hanya melakukan masa karantina selama 3 x 24 jam saja.

Direktur Pencegahan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML) Kemenkes itu juga meminta siapapun untuk patuh pada aturan tersebut demi kebaikan bersama dan keamanan pada masa pandemi.

“Kondisi yang saat ini sudah kita capai hendaknyaa terus kita pertahankan bersama yang saat ini kita mulai rasakan berbagai aktivitas sosial dan keagamaan sudah mulai bergerak termasuk upaya untuk memulihkan ekonomi dan pariwisata kita,” ujar Nadia.

Dia menjelaskan, masa karantina pelaku perjalanan internasional yang datang ke Indonesia baik itu WNA maupun WNI, harus dilakukan selama 14 x 24 jam khusus untuk kedatangan dari negara yang mengalami lonjakan kasus Covid-19.

Sementara, untuk kedatangan WNA dan WNI dari negara dengan eskalasi kasus positif Covid-19 rendah, maka karantina dilakukan selama masa 8 x 24 jam. Hal itu tertuang dalam Keputusan Ketua Satgas Penanganan Nomor 12 Tahun 2021 yang diteken oleh Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito pada 15 September 2021.

“Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 menegaskan bahwa pemerintah tidak akan pernah mentolerir segala bentuk upaya pelanggaran protokol kesehatan dan karantina kesehatan,” kata dia.

Baca juga: Tak Hanya Gratiskan Tarif Angkot, Rusmadi Bagikan Nasi Kotak Pada Penumpangnya Tiap Jumat

Selebgram Rachel Vennya dalam sepekan terakhir menjadi perbincangan publik. Salah seorang pengguna Instagram membubuhkan komentar perihal dugaan Rachel kabur saat menjalani masa karantina selepas perjalanan dari Amerika Serikat.

Sementara itu, penyelidikan sementara Kodam Jaya menemukan adanya oknum anggota TNI bernisial FS yang membantu kaburnya Rachel Vennya dari karantina di Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet Pademangan, Jakarta utara.

Kepala Penerangan Kodam Jaya Kolonel Arh Herwin BS mengatakan, saat ini Kodam Jaya sedang dalam proses penyelidikan terkait berita kaburnya Selegram Rachel Vennya dari Karantina di RSDC Wisma Atlet Pademangan.

Pemeriksaan yang dilakukan dimulai dari hulu sampai ke hilir, dalam arti pemeriksaan dilakukan mulai dari Bandara sampai dengan di RSDC wisma Pademangan. “Dari hasil penyelidikan sementara, terdapat temuan bahwa adanya oknum anggota TNI bagian pengamanan Satgas di Bandara yang melakukan tindakan nonprosedural,” kata dia dalam keterangan resmi, Rabu (13/10/2021).

Seperti diketahui, berdasarkan Keputusan Kepala Satgas Covid 19 No.12/2021 tanggal 15 Sep 2021, terdapat tiga kelompok pihak yang berhak mendapat fasilitas repatriasi karantina di RSDC Wisma Pademanga.

Pertama, para pekerja migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia dan menetap minimal 14 hari di Indonesia. Kedua, pelajar atau mahasiswa Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar dari luar negeri. B

Ketiga, pegawai Pemerintah RI yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas dari luar negeri. “Pada kasus selegram Rachel Ven menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak berhak mendapat fasilitas tersebut,” tegas Herwin.

Pada saat pendalaman kasus, ditemukan adanya dugaan tindakan nonprosedural oleh oknum anggota Pengamanan Bandara Soetta (TNI)  berinisial FS, yang telah mengatur agar selegram Rachel Ven dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina yang harus dilalui setelah melakukan perjalanan dari luar negeri. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*