Ini Syarat Terbaru Perjalanan Udara di Jawa-Bali

Ilustrasi (Foto: tripsavvy.com)

JoSS, JAKARTA – Pemerintah mewajibkan penumpang pesawat untuk penerbangan dari atau menuju bandara di Pulau Jawa dan Pulau Bali menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif covid tes RT-PCR.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Aturan wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR ini juga berlaku bagi penerbangan antar kota di Pulau Jawa dan Pulau Bali dan daerah yang menerapkan PPKM level 4 dan 3.

Hal ini berarti daerah di luar Pulau Jawa dan Bali yang masuk kategori PPKM level 4 dan 3 juga wajib menunjukkan tes RT-PCR. Sementara, seluruh wilayah di Pulau Jawa dan Bali yang masuk kategori PPKM level 4-1 wajib menunjukkan tes RT-PCR.

“Sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan,” bunyi aturan tersebut, dikutip Jumat (22/10).

Aturan berbeda diterapkan untuk penerbangan dari atau ke bandara di luar Pulau Jawa dan Pulau Bali dengan kategori PPKM level 1 dan 2. Penumpang memiliki opsi untuk menunjukkan hasil tes negatif rapid test antigen.

“Sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan,” tulis pemerintah dalam aturan tersebut.

Kemudian, bagi penumpang yang ingin menunjukkan tes RT-PCR juga bisa dengan pengambilan sampel maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan. Sementara, penumpang penerbangan luar Pulau Jawa dan Pulau Bali di daerah PPKM level 1 dan 2 tak ada kewajiban menunjukkan kartu vaksin.

Selanjutnya, pemerintah juga mengatur syarat perjalanan bagi masyarakat berusia di bawah 12 tahun. Mereka wajib didampingi oleh orang tua atau keluarga yang dibuktikan dengan kartu keluarga.
“Serta memenuhi persyaratan tes covid-19,” jelas aturan tersebut.

Baca juga: Resmi! Masa Karantina Pelaku Perjalanan Internasional Baik WNA Maupun WNI Ditetapkan 5 Hari

Kemudian, maskapai diizinkan mengangkut penumpang dengan kapasitas maksimal 70 persen dari jumlah penumpang waktu sibuk (PWS) pada masa normal.

Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan maskapai dapat mengangkut penumpang dengan kapasitas 100 persen. Hal ini berlaku di daerah dengan kategori PPKM level 1 dan 2.

“Transportasi udara untuk kapasitas daerah kategori level 3 dan 4 diterapkan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 70 persen,” kata Adita dalam acara daring di YouTube BNPB, Kamis (21/10).

Sementara itu, Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali menetapkan sejumlah kebijakan bagi penerbangan domestik dari dan menuju Bali. Aturan ini ditetapkan pasca diterbitkannya Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 88 Tahun 2021.

“#SahabatBaliAirport, untuk melakukan penerbangan domestik di masa pandemi covid-19 ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi agar perjalanan kalian berjalan lancar,” tulis Bali Airport dalam unggahan instagram, Jumat (22/10).

Bagi wisatawan nusantara (wisnus), pengelola mewajibkan penumpang untuk melakukan tes PCR yang berlaku maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan. Selain itu wisatawan wajib melakukan vaksinasi minimal dosis pertama.

Bali mulai memperbolehkan wisatawan usia di bawah 12 tahun untuk berwisata dan tidak diwajibkan untuk divaksin. Namun penumpang anak-anak harus melampirkan uji tes negatif covid-19 maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.

Bagi penumpang di atas 12 tahun yang tidak dapat divaksin dengan alasan kesehatan, dapat menggunakan surat keterangan dokter spesialis dari rumah sakit pemerintah.Ketentuan ini mulai berlaku terhitung sejak 24 Oktober 2021 hingga batas waktu yang akan ditentukan di kemudian hari. Selain itu Bali Airport mengingatkan penumpang untuk mengisi eHAC Indonesia dalam aplikasi PeduliLindungi dari bandara keberangkatan. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*