Bakal Jadi Syarat Perjalanan di Seluruh Moda Transpotasi, Jokowi Minta Tarif Tes PCR Rp300 Ribu

Presiden Joko Widodo (Foto: setkab.go.id)
Mari berbagi

JoSS, JAKARTA – Pemerintah berencana menjadikan tes PCR syarat wajib perjalanan menggunakan semua moda transportasi. Kebijakan itu diterapkan guna mencegah lonjakan kasus Covid-19 pada masa libur Natal dan tahun baru. Terkait hal itu, Presiden Joko Widodo memerintahkan kabinetnya untuk menurunkan harga tes PCR hingga Rp300 ribu.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pihaknya belajar dari negara lain. Menurutnya, negara-negara lain memperketat penerapan 3M dan 3T menjelang libur akhir tahun.

“Terkait dengan kewajiban penggunaan PCR yang dilakukan pada moda transportasi pesawat yang banyak dikritik, dapat kami sampaikan bahwa hal ini ditujukan utamanya untuk menyeimbangkan relaksasi yang dilakukan pada aktivitas masyarakat, terutama pada sektor pariwisata,”  kata Luhut dalam jumpa pers yang disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (25/10).

“Secara bertahap penggunaan tes akan juga diterapkan pada transportasi lainnya selama dalam mengantisipasi periode Natal tahun baru,” imbuhnya.

Pemerintah memprediksi mobilitas masyarakat akan terus meningkat hingga akhir tahun. Saat ini, tingkat mobilitas masyarakat yang menuju ke Bali saja sudah melampaui tingkat mobilitas libur akhir tahun lalu.

Sebagai pelengkap pengetatan kebijakan tes PCR, pemerintah berencana menurunkan harga tes hingga Rp300 ribu. Selain itu, hasil tes PCR juga akan berlaku selama 3×24 jam.

Baca juga: Jokowi Lantik 17 Duta Besar, Di Antaranya Jubir Presiden RI Fadjoel Rachman

Luhut memahami sejumlah kelompok masyarakat mengeluhkan syarat tes PCR untuk berpergian. Akan tetapi, pemerintah harus tetap menerapkan aturan itu sebagai upaya pencegahan.

“Perlu dipahami bahwa kebijakan PCR ini diberlakukan karena kami melihat risiko penyebaran yang semakin meningkat karena mobilitas penduduk yang meningkat pesat dalam beberapa minggu terakhir,” tutur Luhut.

Sebelumnya, pemerintah mensyaratkan vaksin dosis pertama dan tes PCR bagi pelaku perjalanan udara. Tes PCR berlaku 2×24 jam.

Syarat serupa diterapkan bagi pelaku perjalanan darat dan laut. Namun, pengguna transportasi laur dan darat punya opsi tes antigen yang hasilnya berlaku 2×24 jam.

Sebelumya, Presiden Joko Widodo memerintahkan kabinetnya untuk menurunkan harga tes PCR hingga Rp300 ribu. Hal itu disampaikan dalam rapat terbatas evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Luhut mengatakan Jokowi juga ingin melonggarkan syarat perjalanan. Menurutnya, masa berlaku tes PCR akan diperpanjang.

“Arahan Presiden agar harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp 300ribu dan berlaku selama 3×24 jam untuk perjalanan pesawat,” kata Luhut.

Luhut menyampaikan rapat itu juga membahas berbagai kritik soal penerapan PCR saat kasus melandai. Dia menegaskan kebijakan wajib tes pcr untuk penerbangan tetap diterapkan guna mencegah lonjakan kasus.

Dia menjelaskan saat ini mobilitas masyarakat sudah meningkat. Ia mencontohkan mobilitas di Provinsi Bali saat ini sudah sama dengan musim libur akhir tahun lalu.

“Kita belajar dari banyak negara yang melakukan relaksasi aktivitas masyarakat dan protokol kesehatan, kemudian kasusnya meningkat pesat meskipun tingkat vaksinasi mereka jauh lebih tinggi dibandingkan Indonesia,” tuturnya.

Sebelumnya,  Presiden Joko Widodo juga pernah memerintahkan penurunan harga tes PCR. Setelah perintah itu, tes PCR yang berkisar di harga Rp1 juta turun menjadi Rp495 ribu hingga Rp525 ribu. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*