Wisata Candi Borobudur dan Prambanan Sudah Dibuka, Berikut Lokasi Pemindai Aplikasi PeduliLindungi

Kolase (Foto: http://kebudayaan.kemdikbud.go.i/bumn.go.id)

JoSS, JOGJA – PT Taman Wisata Candi atau PT TWC Borobudur, Prambanan, dan Ratu Boko melakukan uji coba pembukaan objek wisata mulai Sabtu (18/9/2021). Sejumlah persyaratan diberlakukan, yakni pembatasan jumlah pengunjung hingga penerapan protokol kesehatan serta penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Direktur Utama PT TWC, Edy Setijono mengatakan untuk jumlah pengunjung dibatsai hanya 7.500 baik di Borobudur maupun Prambanan. Jumlah tersebut termasuk petugas dan para pedagang. Adapun pemberlakuan penerapan protokol kesehatan dan penggunaan apliaksi diberlakukan semua unsur, baik petugas, pedagang di destinasi wisata, hingga wisatawan.

“Kami membatasi jumlah pengunjung di Borobudur maupun Prambanan hanya 7.500 orang. Itu sudah termasuk petugas, wisatawan, dan pedagang,” katanya, seperti dilansir dari tempo.co.

Mereka juga harus dalam keadaan sehat dengan suhu tubuh di bawah 37,3 derajat Celcius. Dan sebelum masuk wajib check-in dengan cara memindai QR code menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Sejumlah titik untuk scan barcode aplikasi PeduliLindungi telah ditentukan.

Untuk kawasan Candi Borobudur titik pengecekan ada di Kantor Unit Borobudur, Pendopo Manohara Resto dan Kantor Unit Pertamanan untuk para pengunjung Candi Borobudur.

Sementara itu para pedagang di kawasan Candi Borobudur dapat memindai kode unik di dua titik, yakni Pintu tiga untuk pedagang area luar dan Pintu lima untuk pedagang di kawasan Sentra Kerajinan Makanan Borobudur (SKMB)

Untuk titik scan barcode aplikasi PeduliLindungi di kawasan Candi Prambanan yakni Kantor Unit Prambanan, Pos B bagi kunjungan tamu. Sementara itu Pos C bagi pegawai Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah dan DI Yogyakarta. Pintu masuk pedagang area Prambanan Resto

Edy menjelaskan, persebaran QR code ini demi mengantisipasi kerumunan atau penumpukan wisatawan yang hendak memindai dengan aplikasi PeduliLindungi di satu titik. Pemerintah mengizinkan dua destinasi wisata yang dikelola oleh PT TWC untuk uji coba pembukaan.

Baca juga: Sleman Bentuk Forum Geoheritage Untuk Menyusun Payung Hukum Kawasan Wisata Alam

PT TWC sebagai BUMN pengelola destinasi wisata berbasis cagar budaya mengklaim telah menerapkan standar sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Edy Setijono mengatakan pengelola destinasi wisata harus mengubah paradigma pariwisata di masa kenormalan baru. Paradigma itu adalah menerapkan protokol kesehatan dengan ketat dan bukan lagi mengejar target kunjungan wisatawan dalam jumlah banyak.

PT TWC telah mengantongi sertifikasi Cleanliness (Kebersihan), Health (Kesehatan), Safety (Keamanan), dan Environment (Ramah lingkungan) atau CHSE dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Dalam aturan protokol kesehatan yang baru, PT TWC juga menerapkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi bagi wisatawan dan karyawan di Taman Wisata Candi Borobudur dan Candi Prambanan.

Marketing and Service Director PT TWC, Hetty Herawati menambahkan, wisatawan yang akan berkunjung harus mengetahui dulu apa saja syarat yang diperlukan. “Wisatawan harus mengunduh aplikasi PeduliLindungi,” katanya.

Wisatawan harus memindai kode unik atau QR Code di kawasan wisata Candi Borobudur dan Candi Prambanan dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang terdapat pada ponsel. Di aplikasi itu juga tertera apakah wisatawan sudah divaksin atau belum. “Dilarang masuk kalau belum vaksinasi,” ujarnya. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*